TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - UD ayah kandung AA (13 tahun) merasa tak terima 3 bocah yang ikut membunuh anaknya di kuburan cina Palembang tak dihukum penjara.
Meski masih berusia di bawah umur, namun UD menilai perbuatan ketiga bocah tersebut sudah di luar batas kewajaran sehingga pantas dihukum.
Adapun ketiga bocah berinisial MZ (13), NS (12), dan AS (12) akan dibawa ke panti rehabilitasi.
Hanya satu orang berinisial IS (16) tersangka utama yang akan menjalani masa penahanan.
"Dapat kabar kok anak tiga itu bisa lepas? (Tak ditahan). Darimana jalannya itu, saya pengen tau kita ini ada hukum," ungkap UD saat dijumpai di rumahnya, Jumat (6/9/2024).
UD menegaskan sama sekali tidak setuju kalau seandainya hanya tersangka IS yang ditahan sedangkan tiga tersangka lainnya tidak ditahan.
Baca juga: Jadi Tempat Rehabilitasi Pembunuh Siswi di Palembang, PSRABH Baru Pertama Tangani Kasus Pembunuhan
Menurutnya, meskipun tiga tersangka berusia masih dibawah umur namun berani melakukan hal yang tidak manusiawi itu.
"Saya keberatan, sebagai bapaknya yang dapat musibah, saya pengen tau itu (proses hukumnya). Saya kurang senang. Seandainya (orangtua) yang lain kena juga (anaknya) seperti saya, bagaimana coba, bayangin. Darimana adilnya, kok satu aja yang ditahan, kan itu empat yang melakukan, "katanya.
UD sangat berharap pihak kepolisian dapat memberikan hukuman yang sama bagi keempat pelaku.
"Tolong pak polisi, tolong dong jangan kasih pulang, kasih aja hukuman setimpal. Saya minta tolong benar, saya pengen ada keadilan," katanya.
Direhabilitasi
Sebelumnya, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, terkait tersangka berinisial MZ (13 tahun), NS (12 tahun), dan AS (12 tahun) yang tidak ditahan, melainkan direhabilitasi, Harryo menjelaskan, hal tersebut sesuai undang-undang perlindungan anak pasal 32.
Hal tersebut berdasarkan yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk dilakukan penahanan, karena kondisi ketiga masih berstatus anak-anak.
"Hal ini hasil kesempatan pihak orang tua, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa ketiga pelaku ini," kata Harryo