Ia juga menjelaskan alasan Kemenkes memberhentikan sementara PPDS Anestesi Undip di RSUP dr Kariadi Semarang.
Syahri mengatakan, ada dugaan upaya perintangan dari oknum-oknum tertentu terhadap proses investigasi Kemenkes.
Sebagai informasi, dr Aulia diduga mengakhiri hidupnya karena tak kuat mengalami perundungan atau bullying oleh seniornya di PPDS Anestesti Undip Semarang.
Diminta Buat Tesis Senior
Tidak hanya dipalak, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dr Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan ada juga perundungan dalam bentuk lainnya seperti bekerja di luar waktu jam kerja, diminta membuat tesis untuk senior, hingga kegiatan mencuci pakaian.
Sebagai informasi, tesis adalah karya tulis ilmiah yang merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan gelar magister (S2) di perguruan tinggi.
"Kemudian adanya juga kegiatan-kegiatan lainnya seperti bekerja di luar jam waktu yang seharusnya kemudian melakukan tugas seperti membuat tesis untuk para senior dan juga mengantarkan seperti laundry dan sebagainya," tuturnya.
Adapun terkait pelaku perundungan dan pemalakan, Siti Nadia mengungkapkan Kemenkes telah menyerahkan hasil investigasi ke kepolisan.
Menurutnya, kepolisian nantinya akan menyampaikan secara resmi terkait hal tersebut.
"Jadi nanti akan secara resmi disampaikan juga oleh pihak kepolisian yang pasti apa yang dilakukan Kementerian Kesehatan adalah kami melakukan investigasi yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan yang kemudian hasilnya ini juga sudah kita sampaikan kepada kepolisian, untuk selanjutnya tindakan apa yang akan diambil oleh kepolisian ini tentunya menjadi kewenangan daripada pihak kepolisian," ucapnya.
Dekan FK Undip Diberhentikan
Kini Dekan FK Undip Yan Wisnu diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai dokter spesialis onkologi di RSUD Dr kariadi imbas kasus dugaan perundungan pada PPDS studi anestesiologi dan terapi intensif.
Keputusan penangguhan itu tertuang dalam surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 yang ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, dr. Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024.
Menurut Wakil Rektor IV Undip Wijayanto, pemberhentian Yan Wisnu dilakukan karena direktur mendapatkan tekanan dari Kemenkes untuk mengelurkan keputusan tersebut.
Kendati demikian, Wijayanto menyayangkan dan menilai pemberhentian ini dilakukan tergesa-gesa karena investigasi oleh polisi belum selesai.
Apalagi, pembelajaran di PPDS juga diberhentikan sementara sejak 14 Agustus 2024 lalu.
"Penutupan program studi itu tidak hanya merugikan 80-an para mahasiswa PPDS lainnya. Namun juga masyarakat yang mesti panjang mengantre karena kelangkaan dokter di RS Karyadi," kata Wijayanto melalui keterangan tertulis, dilansir dari Kompas.com, Senin.
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com