TRIBUNSUMSEL.COM - Keluarga korban Dini Sera Afrianti menanggapi keputusan Komisi Yudisial (KY) memecat ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis Ronald Tannur bebas dipecat.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Ronald Tannur dan menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti.
Pihak keluarga korban kecewa hingga melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan pelanggaran kode etik ke Komisi Yudisial.
Baca juga: 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat Komisi Yudisial, Dinilai Lakukan Pelanggaran Berat
Kini kekecewaan keluarga korban telah terbayarkan dan diganti dengan perasaan lega setelah mendengar putusan memecat ketiga hakim tersebut.
"Terkait dengan rekomendasi dari KY, kami sangat bersyukur karena terbukti bahwa tindakan majelis hakim sangat menodai penegakan hukum," ujar Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, dilansir dari Surya.co.id, Senin, (26/8/2024).
Menyusul putusan KY, pihaknya akan melanjutkan proses hukum dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian atau KPK.
Itu setelah meneliti rekomendasi KY tertulis tiga hakim diduga melakukan pelanggaran berat.
Keluarga Dini juga masih menantikan keadilan atas bebasnya mantan terdakwa Ronal Tannur.
"Kami juga menunggu respons dari Bawas mengenai putusan yang sama dan tentunya menunggu salinan putusan," tambahnya.
Menurutnya, rekomendasi tersebut menjadi bukti bahwa peradilan di Surabaya tidak berjalan dengan baik.
Kejaksaan Negeri Surabaya juga telah mengajukan kasasi untuk menganulir putusan bebas.
Baca juga: Sosok Dadi Rachmadi, Ketua PN Surabaya Puji Hakim Erintuah Vonis Bebas Ronald Tannur, Panen Kritikan
Ia meminta agar hakim di tingkat kasasi memeriksa perkara ini secara objektif dan komprehensif.
Sebelumnya, kasus Ronal Tannur itu dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum keluarga korban Dini Sera Afrianti ke KY.
Tak hanya itu, keluarga korban juga melaporkan ketiga hakim kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.
Komisi Yudisial pun merekomendasikan untuk memberhentikan tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannu dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Hal itu diputuskan Komiis Yudisial (KY) dalam rapat kerja KY bersama Komisi III DPR RI.
Kini KY memutuskan memberhentikan tetap ketiga hakim dengan hak pensiun.
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 sodara Mangapul, dan terlapor 3 sodara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024) mengutip dari Tribunnews.com
Joko pun menyatakan KY sudah mengusulkan agar ketiga hakim itu diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim.
Tak hanya itu, KY juga sudah memberikan surat rekomendasi pemecatan itu kepada MA.
"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, ketua DPR RI, ketua komisi III DPR-RI dan para terlapor," pungkasnya.
Sebelumnya, tim Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung pada Rabu (31/7/2024).
Sebelum mengajukan ke Bawas MA, keluarga korban penganiayaan, Dini, terlebih dahulu mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, pada Senin (29/7/2024).
Baca juga: Kagetnya Mahfud Md Tahu Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur usai Bunuh Pacar, Duga 3 Hal Janggal
Dimas, kuasa hukum pihak keluarga Dini mengatakan langkah mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini mereka lakukan untuk mencari keadilan.
"Kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT, yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," kata Dimas, kepada wartawan di kantor KY, Jakarta, Senin pagi, dilansir dari Youtube Kompas TV.
"Semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY," tambah dia.
Dimas menjelaskan, sejumlah bukti dibawa pihaknya untuk diserahkan ke KY.
Misalnya, gambar-gambar yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar.
"Kedua, kami juga membawa bukti-bukti berupa surat dakwaan yang berisi tentang hasil visum yang dikatakan bahwa hasil visum itu tidak menerangkan, (Dini) meninggal karena minum alkohol," jelas dia.
Selain itu, kata Dimas, barang bukti lainnya, yakni surat dakwaan jaksa yang menyatakan tidak ada niat dari Ronald Tannur untuk membawa Dini ke rumah sakit.
"Dan juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu, bahwa tidak ada niat tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit, sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim PN Surabaya," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, majelis hakim di PN Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.
Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Hakim menyebut Dini Sera Afrianti meninggal akibat mengongumsi minuman keras saat berkaraoke di Blackhole KTV Club.
Minuman keras tersebut memicu penyakit tertentu sehingga korban tewas.
Kendati begitu, Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).
Informasi, dalam kasus ini, Dini tewas dengan luka memar di paha kiri dan beberapa luka lecet di kedua kakinya, Kamis (5/10/2023) dini hari.
Diduga Dini tewas dianiaya oleh pacarnya sendiri seusai kencan di Blackhole KTV Surabaya.
Berdasarkan hasl penyidikan kepolisian, Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Dini.
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com