TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok Ifturrahmah(24), pelaku pembunuhan Ahmad Nizam Alfahri(6) anak tirinya sendiri di Pontianak, Kalimantan Barat.
Akibat perbuatannya, Ifturrahmah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak tirinya.
Diketahui, Ifturrahmah merupakan istri muda Ichan (37) setelah bercerai dari istri pertamanya.
Baca juga: Nizam Bocah 6 Tahun Tewas Dianiaya Ibu Tiri 2 Tahun Tinggal Bareng Tak Pernah Ngadu ke Ibu Kandung
Ifturrahmah merupakan kelahiran Sri Bandung, 11 Desember 2000.
Ichan dan Ifturrahmah, keduanya warga Desa Seri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir.
Lantaran sang suami berpindah-pindah dinas kerja, Ichan dan Ifturrahmah tinggal di Komplek Purnama Agung 7, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Dari pernikahannya dengan ayah korban, pelaku dikaruniai satu anak yang masih bayi.
Selama dua tahun, korban Nizam tinggal bersama ayah dan ibu tirinya di Pontianak.
Sebelumnya sang putra tinggal bersama ibu kandungnya di jakarta.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombespol Raden Petit Wijaya mengungkapka bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan dan menetapkan tersangka selaku ibu tiri korban.
Baca juga: Rencana Sekolah di Kampung Halaman di Ogan Ilir, Nizam Kini Pergi Untuk Selamanya Gegara Dianiaya
Polisi memeriksa pelaku, terkuat bahwa korban sempat dikunci di luar rumah dalam keadaan hujan deras dan tidak diberi makan.
Ifturrahmah, mengakui perbuatannya ini bermula saat korban pulang sekolah dalam keadaan hujan dan sempat dimarahi.
Lalu tersangka mengunci korban di halaman belakang rumah dan tidak boleh masuk serta makan semalaman.
Keesokannya, Selasa (20/8/2024), IF melihat korban dalam keadaan lemas di halaman belakang, kemudian menyuruhnya masuk dan mandi.
"Saat melihat korban berjalan dalam keadaan lemas dan sempoyongan, pelaku tidak sabar dan mendorong korban di depan kamar mandi, hingga korban terjatuh dan kepala korban terbentur ubin lantai kamar mandi," ungkap Petit, dilansir dari Tribunpontianak.com.
Setelah itu korban disuruh duduk di ruang TV, hanya diberi minum sambil terus dimarahi.
Korban yang dalam keadaan lemas mengalami susah bernapas, kemudian tersangka mencoba melakukan bantuan pernapasan.