TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - 19 pengunjuk rasa atau demonstran tolak revisi UU Pilkada di Gedung DPR/MPR RI ditetapkan sebagai tersangka.
Satu orang ditetapkan tersangka karena merusak pagar Kompleks Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/82/2024).
“Dikenakan Pasal 170 KUHP, diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang, yaitu merusak pagar DPR bagian depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (24/8/2024) malam, dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Iqbal Ramadhan Anak Machicha Mochtar Dibebaskan Usai Ditangkap saat Demo di DPR, Akui Trauma
Sementara itu, 18 pengunjuk rasa lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan kekerasan terhadap aparat.
“18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kami, dan juga pasal yang ketiga adalah persangkaan tidak mengindahkan perintah dari petugas kami di lapangan,” ujar Ade.
Menurut dia, para tersangka dianggap tidak patuh karena tidak membubarkan diri ketika diperintahkan oleh pihak kepolisian.
Padahal, aksi unjuk rasa di sekitar Kompleks Gedung DPR sudah selesai pada pukul 18.00 WIB.
“Ini mereka tidak membubarkan diri, bahkan memberikan perlawanan dengan melempari petugas dengan batu, kayu, ada yang menggunakan bambu,” kata Ade.
Meski begitu, 19 tersangka tersebut tidak ditahandengan catatan harus menjalani wajib lapor dalam periode waktu tertentu.
Total, Polda Metro Jaya dan jajaran di bawahnya menangkap 301 orang pengunjuk rasa pada Kamis lalu.
Polda Metro Jaya menyebutkan, 300 orang pengunjuk rasa telah dibebaskan, sedangkan satu orang lagi masih diperiksa.
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com