Peringatan Darurat

Sosok Delpedro Marhaen Direktur Lokataru Diduga Diamankan saat Demo dengan Anak Machicha Mochtar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Delpedro Marhaen Direktur Lokataru Diamankan Demo di DPR dengan Asisten LBH

Research Assistant
Hakasasi.id
2020 - 2021 1 tahun
Jakarta Timur, Jakarta Raya, Indonesia

Lokataru, Law and Human Rights Office
Research Assistant
Lokataru, Law and Human Rights Office
2019 - 2021 2 tahun
Jakarta Timur, Jakarta Raya, Indonesia

Diduga Alami Kekerasan

Asisten Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Iqbal Ramadhan dan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen disebut ditangkap saat mengikuti unjuk rasa di kompleks DPR RI, Kamis (22/8/2024).

Pengacara publik LBH Jakarta, M. Fadhil Alfathan menyebut, keduanya dibawa masuk ke dalam area Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

“Benar (ditangkap). Confirm,” kata Fadhil saat dihubungi Kompas.com, Kamis. Menurut dia, mereka ditangkap aparat di sekitar Gerbang Pancasila yang terletak di belakang Gedung DPR RI sekitar pukul 16.40 WIB.

Gerbang itu dijebol demonstran menjelang sore.

Aksi demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI berujung ricuh. (Kompas.com/Rizki Syahrial)

Fadhil mengaku menerima informasi koleganya yang ditangkap dipukul sehingga tulang hidungnya patah dan mukanya babak belur.

“Kabarnya dipukul. Patah tulang hidung dan bonyok,” tutur Fadhil.

Massa aksi dari kelompok buruh, mahasiswa, seniman, dan elemen masyarakat lainnya mengikuti unjuk rasa di Gedung DPR RI.

Mereka menolak langkah DPR RI yang berupaya mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang menganulir menjegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Baca juga: Minta Doa, Pedangdut Machicha Mochtar Sebut Anaknya Asisten LBH Jakarta Diduga Ditangkap saat Demo

Pantauan Kompas.com di lokasi, massa tampak mengepung Gedung DPR dari pintu depan dan belakang.

Mereka berupaya masuk ke dalam area kompleks DPR RI dengan menjebol pagar dan gerbang.

Dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disebutkan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Sementara itu, dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 MK menyatakan batas usia minimal 30 tahun berlaku ketika mencalonkan diri, bukan saat dilantik membuat putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokwi) tidak bisa maju menjadi calon Wakil Gubernur.

Kehadiran putusan 60 membuat PDI-P tetap bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak berkoalisi dengan partai lain.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com 

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkini