Pembunuhan di Ogan Ilir

Ita Anggraini Dibunuh Pacar di Kebun, Jasad Didudukkan di Motor Lalu Dibuang di Jembatan Ogan Ilir

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ita Anggraini tewas dibunuh Akmaludin, kekasihnya di kebun lalu jasadnya dibuang di bawah Jembatan Pesona, Ogan Ilir.

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Ita Anggraini (46 tahun) tewas di tangan Akmaludin (51 tahun) yang tak lain kekasihnya sendiri. 

Jenazah Ita ditemukan warga mengambang di Sungai Kelekar bawah Jembatan Pesona, Tanjung Senai, Ogan Ilir, Senin (19/8/2024).

Tampak tertunduk lesu, Akmaludin yang kini berhasil ditangkap mengaku membunuh korban di sebuah perkebunan di Indralaya.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham mengungkapkan, tersangka memiliki hubungan asmara dengan korban.

"Mereka ada hubungan, pacaran," ungkap Bagus dalam rilis tersangka yang digelar, Jumat (23/8/2024). 

Saat tersangka dan korban bertemu pada Sabtu (17/8/2024) malam, keduanya terlibat cekcok.

"Menurut tersangka, korban mengumpat dengan bahasa atau kata-kata yang kasar. Sehingga tersangka emosi dan muncul niat untuk membunuh korban," terang Bagus.

Baca juga: Kronologi Akmaludin Bunuh Ita Anggraini Kekasihnya di Ogan Ilir, Ribut Gegara Korban Merasa Diduakan

Tersangka Akmaludin dibekuk di kediamannya di Indralaya pada Selasa (20/8/2024) malam.

Hasil penyelidikan polisi, korban bernama Ita Anggraini berusia 46 tahun itu dihabisi tersangka di sebuah perkebunan di Indralaya.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, tersangka lalu mengangkut jasad Ita menggunakan sepeda motor.

"Jasad korban didudukkan di bagian depan motor matic, dibawa ke Jembatan Pesona malam itu juga," ungkap Bagus.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka mengikat jasad korban dengan batu dan melemparnya ke Sungai Kelekar.

Tersangka juga sempat mencuri sepeda motor korban yang di parkir di TKP pembunuhan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku" kata Bagus menegaskan.

 

 

 

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkini