Jokowi mengaku menghormati apa pun keputusan lembaga yudikatif dan legislatif.
Ia berharap kepada masyarakat untuk ikut mengikuti apa pun keputusan dari lembaga tersebut.
"Mari kita menghormati keputusan, beri kepercayaan bagi pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan proses secara konstitusional," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut hal biasa terjadi di Konstitusi Indonesia soal DPR RI tolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik syarat pencalonan kepala daerah.
Menurut Jokowi, pemerintah akan menghormati kewenangan dari masing-masing lembaga negara tersebut.
"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," ujar Jokowi dalam video pernyataan yang diunggah di YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu (21/8/2024) sore.
"Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI baru saja menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.
Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Namun, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.
Dalam jalannya rapat, Rabu (21/8/2024), keputusan ini juga diambil hanya dalam hitungan menit. Mayoritas fraksi, selain PDI-P, menganggap bahwa putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang sama-sama bisa diambil salah satunya. Mereka menilai, DPR bebas mengambil putusan mana untuk diadopsi dalam revisi UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing fraksi.
Mahfud MD Sampaikan Surat Terbuka
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan surat terbuka kepada para pimpinan partai politik dan anggota DPR.
Hal ini tak lepas dari sikap Baleg DPR yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Surat terbuka itu disampaikan Mahfud MD melalui akun resmi Instagramnya, pada Kamis (22/8/2024) pagi.