Demo Peringatan Darurat

Empat Tuntutan Mahasiswa yang Gelar Demo 'Peringatan Darurat' di Gedung DPRD Sumsel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa Saat Menggelar Aksi Demo di Gedung DPRD Sumsel

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Sejumlah mahasiswa menggelar aksi di halaman gedung DPRD Sumsel pada Kamis (22/8/2024) siang.

Sekitar seribu massa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Selatan (Sumsel) mengelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sumsel. 

Aksi mahasiswa itu buntut dari revisi RUU Pilkada, pasca adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas Pilkada yang hanya berlaku untuk Partai Non-Parlemen. 

Massa yang sempat dihalangi di aparat kepolisian hanya melakukan aksi di depan gerbang DPRD Sumsel, akhirnya bisa melakukan aksi di halaman kantor wakil rakyat provinsi Sumsel tersebut.

"Kami disini untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, dimana demokrasi dicederai orang tak bertanggung jawab, " kata massa dalam orasinya. 

Massa sendiri mengaku penuh amarah dan kekecewaan terhadap elit dan aksi mereka ini bentuk solidaritasi membawa suara masyakat. 

"Harusnya demokrasi membuka ruang bagi masyarakat luas, namun nyatanya mempersempit khusunya dalam kontestasi Pilkada, " bebernya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Mahasiswa Bakal Demo Peringatan Darurat di DPRD Sumsel Hari ini, Polisi Bersiaga

Baca juga: Siang ini Ribuan Mahasiswa di Palembang Bakal Demo Kawal Putusan MK, Tolak RUU Pilkada oleh DPR

Disisi lain Ketua BEM Unsri Juan Aqshal, aksi ini gabungan yang diprakirakan akan diikuti lebih dari 1.000 orang.

Aksi akan dilakukan di DPRD Provinsi Sumsel pukul 13.00 WIB, untuk mengawal putusan MK tersebut. 

"Setidaknya ada empat poin tuntutan yang akan kami ajukan saat aksi di DPRD Sumsel," kata Juan.

Berikut tuntutan aksinya, pertama mendesak DPR dan Pemerintah untuk membatalkan RUU Pilkada (Perubahan keempat RUU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan perpu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang). 

Kedua, mendesak DPR RI untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XxXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Ketiga, mendesak KPU untuk segera menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXxII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XxXII/2024.

Keempat, mendesak DPR dan Pemerintah dalam menjaga integritas demokrasi dan konstitusi serta membatalkan hasil pembahasan Musyawarah Tingkat I terkait RUU Pilkada.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini