Pilkada Muratara 2024

Daftar 5 Partai yang Bisa Langsung Usung Calonnya di Pilkada Muratara 2024 Setelah Putusan MK

Penulis: Rahmat Aizullah
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deretan 18 bendera parpol peserta Pemilu 2024 berjejer di depan kantor KPU Kabupaten Muratara.

Jumlah perolehan kursi pada Pileg Muratara 2024 yakni PDI Perjuangan 4 kursi, NasDem 4 kursi, PAN 3 kursi, Demokrat 3 kursi, Hanura 3 kursi, Gerindra 2 kursi, Golkar 2 kursi, PKB 2 kursi, PKS 1 kursi, dan PBB 1 kursi. 

Karena paling tinggi hanya meraih 4 kursi, artinya tidak ada partai yang bisa mengusung sendiri pasangan calon melainkan harus berkoalisi. 

Di samping itu, syarat mendaftarkan pasangan calon harus memenuhi paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD.

Sebagaimana diketahui, jumlah seluruh suara sah partai politik peserta Pileg 2024 di Muratara sebanyak 127.010 suara. 

Artinya, 25 persen dari angka tersebut yakni sebanyak 31.752 suara. 

Sedangkan dari 10 parpol yang mendapat kursi DPRD Muratara hasil Pileg 2024 paling tinggi hanya meraih 20.914 suara, sehingga tak bisa mengusung calon sendirian.

Kini putusan MK terbaru menyebut pencalonan kepala daerah bisa dilakukan dengan modal perolehan suara.

Dengan begitu, partai yang tidak memiliki kursi DPRD pun bisa mengusung calon.

Namun demikian, dari 8 partai yang tidak mendapat kursi jika pun digabungkan juga tidak bisa mengusung calon.

Mengingat perolehan suara gabungan dari PPP, Perindo, Gelora, Buruh, PSI, Garuda, Ummat, dan PKN di Muratara hanya mengantongi 4.507 suara atau 3,54 persen saja.

Angka 3,54 persen tersebut sangat jauh dari ambang batas 10 persen meskipun 8 partai itu digabungkan.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

Berita Terkini