g. Dalam hal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang (Pyb);
h. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat Politik Praktis;
i. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; dan
j. Bersedia ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca juga: Alasan Jokowi Pesan 2.500 Porsi Bakso Milik Katno Saat Acara HUT ke79 RI di IKN, Berujung Dibatalkan
Baca juga: Contoh Surat Lamaran, Surat Pernyataan 5 Poin dan Surat Pernyataan Bersedia Mengabdi untuk CPNS 2024