TRIBUNSUMSEL.COM - Selebgram Shahnaz Anindya alami kekerasa dalam rumah tangga (KDRT) oleh presenter Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko.
Shahnaz melaporkan sang suami ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Jadi untuk SA melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (19/8/2024). Dikutip dari Tribunnews.com
Nurma menyebut laporan tersebut diterima pihaknya pada 7 September 2023 yang lalu.
Adapun yang dilaporkan terkait dugaan kekerasan psikis yang dilakukan suaminya sesuai Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.
"Yang jelas psikisnya yang diperiksa. Visumnya yang menyatakan bahwa ada kekerasan psikis di situ. Psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental. Tapi kalau untuk (kekerasan) fisik nggak," ujarnya.
Baca juga: Sosok Shahnaz Anindya Selebgram Gugat Cerai Presenter Altaf Vicko, Laporkan Jadi Korban KDRT Suami
Nurma menjelaskan pengakuan Shahnaz, dirinya mendapatkan kekerasan dari Altaf berulang kali sejak menikah dengan Altaf Vicko di tahun 2022.
Sehingga, pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada 10 Juni 2024 lalu dan akhirnya menetapkan Altaf menjadi tersangka.
"Kemudian kita periksa saksi-saksi sebanyak 5 orang, lanjut visum di Kramat Jati, kemudian sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka," tuturnya.
Nurma mengatakan tersangka tidak dilakukan penahanan berdasarkan beberapa pertimbangan. Namun demikian, tersangka dikenakan wajib lapor.
"Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi wajib lapor Senin dan Kamis. Sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan," ucapnya.
"(alasan tidak ditahan) karena memang untuk jeratan kasusnya hanya 4 tahun. Jadi di bawah 5 tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan," sambungnya.
Baca juga: Ditinggal Nikah, TKW Nekat Pulang dari Dubai Hancurkan Rumah Kekasih yang Dibangun Pakai Uangnya
Gugat Cerai Suami
Setelah Altaf Vicko ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT, Shannaz Anindya melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Saya daftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat," kata Shannaz Anindya di Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).