UKB Dilarang Terima Mahasiswa Baru

Nasib 70an Mahasiswa S2 UKB Palembang Usai Wisuda Ditunda, Bakal Gugat Kementerian Jika Wisuda Batal

Penulis: andyka wijaya
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa S2 UKB Palembang Shofuan Yustiansyah - Nasib 70an Mahasiswa S2 UKB Palembang Usai Wisuda Ditunda, Bakal Gugat Kementerian Jika Wisuda Batal

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pernyataan Rektor Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang yang menyebut bakal menunda wisuda mendapatkan respon dari mahasiswanya.

Mahasiswa UKB Palembang bakal menggugat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia jika wisuda mereka dibatalkan.

Shofuan Yustiansyah, salah  satu mahasiswa S2 Hukum UKB mengatakan, sekitar 70 mahasiswa S2 sudah menempuh ujian dan tinggal diwisuda.

"Kurang lebih 70 orang sudah disidang oleh tim penguji dan tinggal wisuda saja," katanya saat ditemui di kampus Pasca Sarjana S2, pagi. 

Shofuan mengakatakan, untuk status pembinanan ini tidak menghambat untuk wisuda, karena syarat mahasiswa menempuh wisuda adalah memiliki hitungan total SKS dan telah mengikuti ujian sidang tesis selesai. 

"Sudah dianggap berhak bergelar MH, tinggal menggelar wisudanya saja," katanya sambil mengatakan jadwal wisuda bakal digelar pada Oktober atau November mendatang.

Shofuan menerangkan, kedatangannya ke kampus UKB Palembang untuk mengambil surat keterangan melanjutkan S3 hukumnya.

"Terkait adanya temuan, bukan berarti ada larangan, hal inikan pembinaam tentunya larangan apa, kalau soal penerimaan saya tidak bisa mengutarakan hal tersebut. Langsung tanyakan saja ke pihak kampus atau kementrian pendidikan ," katanya. 

Namun Shofuan berharap, seluruh mahasiswa yang sudah mengadakan ujian, tesis, dan sidang baik S1 dan S2 yang sudah menjalani sidang agar dapat diwisuda.

"Jelas sanksi pembinaan itu tidak menghambat wisuda," tegasnya karena sudah berjalan proses mata perkuliahan dan sudah selesai.

Shofuan juga mengatakan, setelah selesai semua barulah ada pengawasan ini.

"Saya meminta kepada pihak kementrian pengawasan itu dilakukan secara rutin. Jangan dilakukan saat ada pengaduan dari masyarakat saja," tegasnya kembali. 

Terkait ditanya jika pihak kampus batal menggelar wisuda, Shofuan mengaku mahasiswa bakal siap menggugat kementerian jika wisuda tak terlaksana.

Penjelasan Rektor UKB

Sempat menimbulkan polemik usai Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang dilarang untuk menerima mahasiswa baru dan menggelar wisuda.

Lama ditunggu, kini akhirnya pihak kampus memberikan keterangan.

Rektor UKB Palembang, DR dr Fika Minata Wathan, MSc, membenarkan adanya status pembinaan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Yang melarang UKB Palembang menerima mahasiswa baru dan menggelar wisuda.

Meski begitu Fika menjelaskan, untuk jadwal wisuda di UKB Palembang dipastikan bakal ditunda, namun bukan dibatalkan.

"Tidak ada yang dibatalkan, namun ditunda," ungkapnya seperti jawaban kertas itu. 

 Untuk status pembinaan apakah berpengaruh, lebih jauh  Fika mengatakan tentunya berpengaruh, tetapi akan tetap dilakukan pembenahan. 

"Proses penerimaan mahasiswa baru dan wisuda selama pembenahan memang tertunda," katanya kembali.

Untuk langkah selama pembenahan, jawab Fika kembali, dilakukan dengan pembenahan dengan cara administrasi.

"Pada prinsipnya kami fokus pada pembenahan adminstrasi," tegasnya.

Ditambahkan, hingga saat ini pihak UKB sedang melakukan pembenahan adminstrasi.

"Saya kan memenuhi janji, dan jika sudah selesai akan kami lakukan preskon tentang berita selama ini tentang UKB," tutupnya.

Baca juga: Yakin Diwisuda Bulan 10, Mahasiswa Universitas Kader Bangsa Palembang Akan Gelar Dialog Jika Ditunda

Baca juga: Universitas Kader Bangsa Palembang Dilarang Menerima Mahasiswa Baru dan Melakukan Kegiatan Wisuda

 Bentuk Tim

Untuk itu menyikapi perkembangan pemberitaan terkait dengan status pembinaan Universitas Kader Bangsa, Wakil Rektor Universitas Kader Bangsa Dr. Hendra Sudrajat. S.H., M.H mengatakan, bahwa telah dilakukan langkah percepatan pembenahan kampus melalui kebijakan Rektor Universitas Kader Bangsa yang telah membentuk Tim Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Kinerja Akademik Perguruan Tinggi pada tanggal 31 Juli 2024.

"Hal ini merupakan bukti keseriusan Universitas Kader Bangsa melakukan pembenahan, bahkan sebelum kami menerima surat pemberitahuan pembenahan administratif yang diserahkan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah II pada hari kamis 15 Agustus 2024, Rektor telah membentuk Tim Tindak lanjut berdasarkan dengan kunjungan Tim EKPT  pada tanggal 8-9 Juli 2024 di UKB," kata Hendra dalam keterangan persnya, Senin (19/8/2024).

Tugas pokok Tim Tindak Lanjut adalah menyusun dan memperbaiki hasil evaluasi Tim EKPT, dan tim ini sudah bekerja sejak tanggal 31 Juli 2024.

Lalu terkait status pembinaan UKB, menurut Hendra  Sudrajat, terkait dengan tata kelola kampus, berkomitmen untuk melakukan pembenahan internal sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu, sehingga mahasiswa dapat terpenuhi hak-haknya untuk mengikuti yudisium, wisuda, dan UKB bisa menerima mahasiswa baru lagi.

Begitupun dengan Dosen dapat memenuhi tugasnya seperti pelaporan BKD, pengusulan kenaikan jabatan fungsional dan lain-lain.

"Kita di UKB berkomitmen penuh melaksanakan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara konstitusional, karena ini adalah salah satu tujuan negara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Mantan Staf Ahli Komisi III (Hukum) DPR-RI Pusat ini
         
Menurutnya, Universitas Kader Bangsa terbuka dengan masukan dari berbagai elemen masyarakat demi peningkatan kualitas dan mutu pendidikan tinggi, karena peran dari elemen civil society atau masyarakat sipil sangat penting. 

"Kami berterima kasih atas masukan masyarakat, LSM Pers, dan elemen masyarakat lainnya, karena dengan masukan kita akan maksimalkan pembenahan. Kami terbuka sepanjang masukan bersifat obyektif dan dibarengi dengan solusi yang produktif serta inovatif," katanya 

Karena pembangunan sumber daya manusia di bidang pendidikan sangat penting di negara ini, sehingga memerlukan kolaborasi berbagai pihak termasuk civil society.  

Perguruan tinggi termasuk UKB mesti dijaga peran dan fungsinya sebagai institusi pendidikan tinggi yang mencetak kader bangsa yang berkualitas, di mana UKB telah berkiprah selama 24 tahun.

Ia pun mengimbau, kepada seluruh Civitas Akademika Universitas Kader Bangsa, termasuk Dosen, Karyawan, Mahasiswa, maupun Alumni untuk mendukung penuh dalam proses pembenahan administrasi.

"Kami yakin dengan keterpaduan seluruh elemen kampus pembenahan administrasi ini akan segera selesai, sehingga tim tindak lanjut dapat mengunggah kelengkapan dokumen pada aplikasi yang telah ditentukan, sehingga status pembinaan bisa beralih kembali menjadi status aktif," katanya.

Status Pembinaan

Kabar mengejutkan datang dari Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang yang dilarang menerima siswa baru dan melakukan kegiatan wisuda.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah II Prof Dr Iskhaq Iskandar.

Menurutnya, beberapa bulan lalu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah mendatangi Kampus UKB terkait adanya laporan masyarakat. 

"Untuk pastinya saya lupa, namun kemarin itu merupakan aduan dari masyarakat bahwa kampus UKB di periksa petugas dari kementrian," katanya ketika dihubungi melalui ponsel selulernya, Jumat (16/8/2024). 

 Atas laporan tersebut dan diperiksa petugas kementrian, Iskhaq menjelaskan, status universitas swasta itu sekarang berstatus pembinaan artinya pihak kampus tidak boleh menerima siswa dan mencetak sarjanawan baru.

"Munculnya status pembinaan tersebut artinya pihak kampus tidak berhak menerima mahasiswa dan melakukan kegiatan wisuda. Hingga sampai pihaknya menyelesaikan kasus yang dialami dan harus diperbaiki jika ingin statusnya kembali berubah,"Tegasnya.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

 

 

Berita Terkini