Meski tidak ditahan, lanjut Nurma, tersangka dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan setiap Senin dan Kamis.
Ia menuturkan, Altaf tidak ditahan karena ancaman hukuman pada pasal yang menjeratnya di bawah lima tahun penjara.
"Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi wajib lapor Senin dan Kamis. Sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan," tutur Nurma.
"Karena memang untuk jeratan kasusnya hanya empat tahun (penjara). Jadi di bawah lima tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan," imbuh dia.
Nurma mengungkapkan, Altaf diduga melakukan kekerasan verbal kepada sang istri.
"(KDRT) psikis, jadi dengan ucapan," kata Nurma kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (19/8/2024).
Di sisi lain, sambung Nurma, tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan Altaf terhadap korban.
"Psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental. Tapi kalau untuk fisik enggak ada," ujar mantan Wakapolsek Pasar Minggu itu.
Nurma menjelaskan, Shahnaz melaporkan Altaf ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 7 September 2023.
Sementara itu, Altaf Vicko resmi berstatus sebagai tersangka sejak 10 Juni 2024.
Atas perbuatannya, Altaf diduga telah melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan baca berita Tribunsumsel lainnya di saluran WhatsApp.