Cut Intan Nabila Korban KDRT

Kata Psikolog Soal Cut Intan Nabila Korban KDRT Tak Laporkan Suami Sejak Dulu, Berharap Berubah

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Psikolog Bunda Romi menyoroti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Cut Intan Nabila.

Netizen ramai-ramai mengutuk aksi keji yang dilakukan Armor terhadap isteinya di depan anaknnya yang masih berusia satu tahun.

Aksi kekerasan ini membuat polisi turun tangan sehingga menangkap dan menetapkan Armor sebagai tersangka pada Selasa (14/8/2034) malam.

Kini Armor Toreador ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis usai aniaya Cut Intan Nabila.

Baca juga: Senyum Cut Intan Nabila Akhirnya Muncul Usai Alami KDRT Armor, Minta Didoakan: Biar Segera Istirahat

Armor Akui Salah

Armor tampak mengakui kesalahan yang menganiaya istti lebih dari lima kali melakukan KDRT terhadap istrinya.
 
"(Penganiayaan) lebih dari lima kali, dari 2020," ujar Armor saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Jabar, Rabu (14/8/2024). Dikutip dari Kompas.com

Bahkan Armor juga mengaku tetangga dan orangtuanya mengetahui adanya kekerasan saat keduanya bertengkar.

"Apakah tetanggamu atau orangtuamu tahu bahwa kamu setiap ribut melakukan penganiayaan terhadap istrimu?," tanya Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

"Tahu," jawab Armor singkat.

Selain itu, Armor juga mengaku bahwa dirinya pernah melalukan KDRT terhadap Cut Intan Nabila didepan anak-anaknya.

"Pernah (KDRT didepan anak) tapi kebanyakan berdua," sahutnya.

Lebih lanjut, Armor membantah bahwa dirinya ingin kabur setelah melakukan KDRT terhadap istrinya.

"Saya ke hotel karena ada kerjaan di Jakarta, cuma karena memang saya salah, jadi saya memutuskan pergi ke hotel itu, saya tidak mau kabur ke Surabaya (cuma di Jakarta aja," jelasnya.

Kini Armor siap menerima konsekuensi apapun yang harus ia terima karena telah melakukan KDRT terhadap istrinya.

"Saya tidak akan melakukan pembelaan apapun dan saya siap berjanji menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang," kata Armor Toreador.

Armor dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 terkait kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.

Halaman
1234

Berita Terkini