TRIBUNSUMSEL.COM -- Sering kita melihat jemaah di masjid atau di musala, berpindah tempat sujud ketika melaksanakan sholat sunnah, baik sholat sunnah masjid atau sunnah rawatib. Berbeda dengan ketika melaksanakan sholat fardu.
Apa sih maksudnya dan apa hukumnya? Berikut penjelasan Ustads Abdul Somad (UAS)
Dikutip dari grid.id, UAS dalam tausiahnya memaparkan bahwa banyaknya tempat yang digunakan untuk sujud adalah suatu kebaikan.
Tempat bekas sujud saat shalat, Ustadz Abdul Somad mengatakan hal itu menjadi saksi seorang muslim beribadah kepada Allah SWT.
"Dalilnya apa? Karena semua tempat sujud itu bersaksi, bekas tapak kaki dan bekas kening menjadi saksi. Kalaupun tidak pindah dari tempat semula tidak apa-apa," jelas Ustadz Abdul Somad dikutip dari kanal youtube Ustadz Abdul Somad Official.
Sehingga misalnya seseorang yang mengerjakan sejumlah shalat hanya berada di satu tempat shaf saja maka hukumnya mubah atau boleh-boleh saja.
Sebab berpindah tempat tersebut bukan rukun atau syarat sah shalat.
Ustadz Abdul Somad menambahkan, manfaat berpindah-pindah adalah memupuk pertemanan dengan orang-orang baru dan menjalin silaturahmi.
Selain saat berpindah-pindah tempat, niscaya akan memunculkan semangat baru dalam beribadah.
Contohnya ketika mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid atau Shalat Ba'diah.
Ada jamaah yang cuma bergeser satu langkah, ada pula yang pindah hingga beberapa jarak dari posisinya saat mengerjakan shalat fardhu.
Demikian juga ketika melaksanakan sholat sunat rawatib, si jemaah berpindah lagi.
UAS mengatakan hal itu boleh-boleh saja. misalnya seseorang yang mengerjakan sejumlah shalat hanya berada di satu tempat shaf saja maka hukumnya mubah atau boleh-boleh saja.
Sebaiknya di Rumah
Dikutip dari nu.or.id, menurut kalangan Madzhab Syafi’i—sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syaraf An-Nawawi— bagi jemaah di masjid yang telah melaksanakan sholat fardu kemudian akan melaksanakan sholat sunnah, ia disunahkan untuk bergeser atau pindah sedikit dari tempat semula ke tempat lain.
Kenapa ia disunahkan bergeser dari tempat semula? Jawaban yang tersedia menyatakan bahwa hal tersebut untuk memperbanyak tempat sujud.