TRIBUNSUMSEL.COM - Orangtua Armor Toreador ternyata mengetahui sikap anaknya yang sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri, Cut Intan Nabila.
Hal tersebut disampaikan Armor di depan awak media dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Jabar, Rabu (14/8/2024).
Tak hanya orangtuanya, tetangga pula tahu akan perbuatannya yang tak terpuji itu.
Di depan awak media, Armor mengakui kesalahan yang menganiaya istri lebih dari lima kali melakukan KDRT terhadap istrinya.
"(Penganiayaan) lebih dari lima kali, dari 2020," ujar Armor yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dikutip dari Kompas.com
Bahkan Armor juga mengaku tetangga dan orangtuanya mengetahui adanya kekerasan saat keduanya bertengkar.
"Apakah tetanggamu atau orangtuamu tahu bahwa kamu setiap ribut melakukan penganiayaan terhadap istrimu?," tanya Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
"Tahu," jawab Armor singkat.
Baca juga: Armor Toreador Dijerat Pasal Berlapis Usai Aniaya Cut Intan Nabila, Terancam 10 Tahun Penjara
Selain itu, Armor juga mengaku bahwa dirinya pernah melalukan KDRT terhadap Cut Intan Nabila di depan anak-anaknya.
"Pernah (KDRT didepan anak) tapi kebanyakan berdua," sahutnya.
Lebih lanjut, Armor membantah bahwa dirinya ingin kabur setelah melakukan KDRT terhadap istrinya.
"Saya ke hotel karena ada kerjaan di Jakarta, cuma karena memang saya salah, jadi saya memutuskan pergi ke hotel itu, saya tidak mau kabur ke Surabaya (cuma di Jakarta aja," jelasnya.
Kini Armor siap menerima konsekuensi apapun yang harus ia terima karena telah melakukan KDRT terhadap istrinya.
"Saya tidak akan melakukan pembelaan apapun dan saya siap berjanji menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang," kata Armor Toreador.
Baca juga: Kejamnya Armor Toreador 5 Kali KDRT Cut Intan Nabila, Pernah di Depan Anak, Tak Pikirkan Psikologi
Armor dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 terkait kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
Suami Cut Intan itu juga dijerat dengan Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.