Cut Intan Nabila Korban KDRT

Kejamnya Armor Toreador 5 Kali KDRT Cut Intan Nabila, Pernah di Depan Anak, Tak Pikirkan Psikologi

Terungkap Armor Toreador sudah lebih dari 5 kali melakukan KDRT pada Cut Intan Nabila, kini lesu ditetapkan tersangka dan terancam pasal berlapis..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
youtube/KOMPASTV
Armor Toreador tersangka kasus KDRT istrinya, Cut Intan Nabila. Sudah lebih dari 5 kali Armor KDRT Cut Intan Nabila, bahkan pernah di depan anaknya. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Armor Toreador resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap selebgram Cut Intan Nabila.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap Cut Intan Nabila, Armor hanya bisa tertunduk lesu.

Baca juga: Cut Intan Nabila Alami Gangguan Psikis dan Fisik Usai KDRT, Dapat Perlindungan Usai Suami Ditahan

Saat itu Armor yang diborgol dan berseragam oranye mengakui perbuatannya sudah lebih dari 5 kali melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Lebih dari 5 kali, dari 2020," kata Armor dalam jumpa pers di Polres Bogor, Rabu (14/8/2024) dilansir dari Kompas.com.

Pada kesempatan itu Armor mengatakan bahwa tetangga maupun orangtuanya mengetahui adanya kekerasan ketika ia dan Intan bertengkar. 

"Tahu, Pak," jawab Armor singkat saat ditanya polisi.

Polisi mengungkapkan motif kekerasan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan tersangka  Armor Toreador terhadap Cut Intan Nabila.
Polisi mengungkapkan motif kekerasan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan tersangka  Armor Toreador terhadap Cut Intan Nabila. (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)

Kapolres Bogor AKBP Rio Hanggoro mengatakan, Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.

"Penyelidikan sudah dinaikkan ke penyidikan dan kami telah melakukan penagihan terhadap ATG ini dengan pasal berlapis," kata AKBP Rio dalam konferensi pers di Polres Bogor, Rabu (14/8/2024).

Polisi akan menjerat Armor Toreador dengan pasal berlapis atas tindakannya terhadap Cut Intan Nabila.

"Satu, pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga atau KDRT Pasal 44 Ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara," kata Rio.

Armor Toreador juga akan dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak dan penganiayaan Pasal 351 KUHP.

Motif Armor Toreador KDRT Cut Intan Nabila

Kapolres Bogor AKBP Rio Hanggoro mengatakan, Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan. 

Rio mengungkapkan motif  Armor Toreador melakukan KDRT didasari setelah ketahuantengah menonton porno oleh sang istri.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved