Terakhir, Armor dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Rio menyebut polisi telah menyita tiga barang bukti.
"Satu dokumen pernikahan antara pelaku dan korban, flashdisk berisi rekaman CCTV yang kami ambil dari medsos (media sosial), ketiga screenshot (tangkapan layar) dari medsos tersebut terkait tindakan kekerasan," jelasnya.
Motif KDRT
Sementara, dari hasil pemeriksaan sementara, Armor melakukan tindak kekerasan setelah ketahuan Intan menonton video porno di ponselnya.
"Bahwa motifnya saya sampaikan hasil pemeriksaan dari tersangka, mohon maaf, saya sampaikan bahwa si tersangka ketahuan menonton video porno," kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Hanggoro, dalam konferensi pers di Polres Bogor, Rabu (14/8/2024).
Namun polisi masih akan melakukan pemeriksaan dari Cut Intan Nabila. Pemeriksaan dari Intan sempat dihentikan karena faktor psikologis.
"Namun kami ingin menggali pemeriksaan dari korban karena kemarin faktor psikologisnya masih trauma kami berinisiatif menghentikan dulu sementara pemeriksaan dari korban," kata Rio.
Sebelumnya, kasus ini viral setelah Intan Nabila mengunggah video KDRT yang dilakukan Armormelalui akun Instagram @cut.intannabila pada Selasa (13/8/2024).
Dia mengunggah rekaman CCTV saat sedang berada di atas tempat tidur bersama Armor dan anak ketiga mereka yang belum genap 1 bulan.
Keduanya terlibat perdebatan hingga Armor Toreador kemudian memukul, menendang hingga mencekik Cut Intan Nabila.
Bahkan, suami Cut Intan Nabila itu juga tidak sengaja menendang anak ketiga mereka yang masih bayi yang juga berada di atas kasur.
"Sakit," teriak Cut Intan dalam video.
Sementara, dalam keterangan unggahannya, Cut Intan Nabila mengatakan dirinya sudah kerap mengalami KDRT dari sang suami.
Namun, ia mengaku berusaha mempertahankan rumah tangganya demi anak.