Grace menuturkan, jika Gaga mendapatkan penolakan, itu adalah hak dari keluarga Laura yang sudah dirugikan hingga kehilangan orang tersayang mereka.
Namun setidaknya, Gaga harus memiliki kemauan untuk meminta maaf, terlepas akan diterima atau tidak.
"Menurut saya gini lho, kalau mereka tolak itu haknya mereka. Tapi kamunya pribadi ada satu kemauan bahwa saya mau melakukan satu hal."
"Nggak bisa mikirnya kalau mereka nggak suka sama saya gimana. Mereka pasti nggak suka sama kamu jujur aja Gaga," tandas Grace.
Awal Mula Kasus
Diketahui, kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.
Kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura Anna menderita cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan dan berujung meninggal dunia.
Sementara itu, Gaga sebagai pengemudi hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh, termasuk pelipisnya.
Hingga akhirnya, Gaga Muhammad ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya mulai disidangkan.
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Gaga Muhammad.
Sebab, Gaga Muhammad diinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.
Namun, pihak Gaga Muhammad langsung mengajukan banding dengan memori setebal 44 halaman.
Hanya saja, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News