Kasus Vina Cirebon

Alasan Titin Mundur Jadi Kuasa Hukum Sudirman, Diduga Diperlakukan Khusus di Hotel, Tak Dipenjara

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suratno (kiri), ayah terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman, saat bersama pengacara Titin Prialianti dan Dedi Mulyadi. Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mundur membantu membela Sudirman, satu terpidana kasus Vina Cirebon, terkuak bukti diberi perlakuan istimewa

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.

Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

 

Berita Terkini