"Di mana tim tersebut, saya diminta untuk berkomunikasi terkait pengungkapan kasus ini dari awal," kata Yudia, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (5/8/2024).
"Pintu masuknya dari Liga Akbar," jelas dia.
Yudi menjelaskan tim pencari fakta bentukan Kapolri itu telah bergerak selama satu bulan.
Dalam pergerakannya puluhan saksi termasuk Liga Akbar telah diperiksa oleh Tim Pencari Fakta tersebut.
"Banyak saksi-saksi yang dipanggil dan dimintai keterangannya oleh tim khusus ini untuk menguatkan kronologi sebenarnya," katanya.
Lebih lanjut, Yudia menambahkan bahwa keterangan para saksi juga telah disinkronkan dengan jejak digital yang ada.
Yudia menambahkan, beberapa hari yang lalu, tim khusus tersebut telah mendapatkan kronologi lengkap yang sebenarnya.
"Alhamdulillah, beberapa hari yang lalu tim khusus ini telah menentukan dan sudah mendapatkan kronologi lengkap sebenarnya, sebelum Eki dan Vina ditemukan meninggal dunia," ujar pria yang juga kuasa hukum Pegi Setiawan itu.
Bareskrim Polri Periksa Terpidana
Sementara, Bareskrim Polri telah memeriksa tujuh terpidana kasus Vina Cirebon di Lapas Bandung Kebon Waru dan Lapas Jelekong, Senin (5/8/2024).
Ketujuh terpidana ini menjalani pemeriksaan di dua lokasi lapas berbeda.
Lima terpidana yaitu Rivaldi, Eka, Sandi, Hadi, dan Supriyanto yang diperiksa di Lapas Bandung Kebon Waru.
Sementara dua lainnya, Eko dan Jaya, diperiksa di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung.
Kuasa hukum terpidana, Roely Panggabean, menyebut pemeriksaan terhadap tujuh kliennya untuk menindaklanjuti pelaporan kuasa hukum terhadap Aep dan Dede.
"Aep dan Dede itu saksi kunci pembunuhan Vina dan Eky 2016. Belakangan Dede mengaku sudah memberi keterangan palsu," ujarnya. Dikutip dari Tribunjabar.id