Ilyas mengaku khawatir karena nomor Irma tetap tak bisa dihubungi.
"Tetap sebagian juga bilangnya kerja. Katanya entar sudah mau enam bulan baru ada kabar. Jadi saya enggak nyari terus," ujarnya.
Namun setelah itu, Ilyas terkejut dengan adanya laporan dari seseorang yang mengabarkan bahwa INS sudah meninggal dan dikuburkan.
Mendengar itu, dia langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Ilyas menjelaskan bahwa Irma dan mantan suaminya memang sering bertengkar. Menurutnya, hubungan keduanya tidak baik-baik saja.
"Makanya saat pulang kerja tidak boleh pulang ke rumah. Meskipun kata keluarga pulang saja ke rumah. Tapi tetap, katanya ada yang mau ngejemput," katanya.
Atas perbuatannya tersebut kepada Irma, para pelaku yakni AS, AG, US, dan AK dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan pasal 170 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(*)
Baca berita lainnya di google news