Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Nasib Erintuah Damanik Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Bunuh Dini Sang Kekasih, Bakal Diperiksa MA

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Erintuah Damanik (Kiri) Hakim yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur (Kanan). Kini Nasib Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Kasus Pembunuhan Dini Sera, Bakal Segera Diperiksa MA

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA), Sugiyanto mengungkap pihaknya bakal melakukan pemeriksaan pada majelis hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya hingga tewas.

MA menilai jika vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan anak mantan Anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur tersebut memiliki kejanggalan.

"Dalam waktu dekat tim akan segera meluncur ke Surabaya untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dan para terlapor," kata Kepala Bawas MA, Sugiyanto, Jumat (2/8/2024) dilansir dari Kompas.com.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. (KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

Ia menuturkan bahwa saat ini tim pemeriksa bertugas mendalami dugaan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Surabaya tersebut.

Sekretaris MA (Sekma) itu mengatakan, tim pemeriksa tengah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan pendalaman terhadap Majelis Hakim yang dilaporkan.

"Untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran KEPPH dalam penjatuhan putusan perkara tersebut atau tidak," kata Sugiyanto.

Diketahui jika pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan bentuk tindaklanjut dari laporan keluarga Dini Sera Afriyanti dari Sukabumi, korban penganiayaan oleh Ronald Tannur yang diterima Bawas MA, Rabu (31/7/2024).

Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura, mengatakan laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan mereka ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (29/7/2024).

“Kami tambahkan saat ini, kami melaporkan tiga hakim tersebut ke Badan Pengawasan Agung di Mahkamah Agung,” kata Dimas di Kantor Badan Pengawasan MA, Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut Dimas, materi laporan yang dilayangkan oleh keluarga Dini berkaitan dengan sifat dan etika hakim dalam proses persidangan. Ia menyebutkan, selama pemeriksaan saksi dalam persidangan, ada sikap-sikap hakim yang tendensius, misalnya menghentikan saksi yang sedang memberikan keterangan.

"Terbukti dari hasil pertimbangan hakim kami ketahui, dari putusan yang bisa kita baca, Anda akan melihat adanya kontradiktif antara fakta hukum dan pertimbangan hakim,” kata Dimas.

Dimas menyatakan, perilaku hakim tersebut menandakan proses persidangan tidak berjalan dengan adil.

Tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul. Mereka membebaskan Ronald karena menilai Ronald tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. "Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ujar Erintuah.

Ronald Tannur Tak Minta Maaf

Dalam kesempatan sebelumnya, Dimas Yemahura juga mengungkap jika hingga saat ini Ronald Tannur tak pernah meminta maaf.

"Gak pernah. Minta maaf juga belum pernah. Mau di media atau di rumah juga belum ada," kata Ujang saat ditemui awak media usai melakukan komunikasi dengan anggota Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024) dilansir dari Tribunnews.com.

Baca juga: Keluarga Dini Tak Pernah Dapat Maaf dari Ronald Tannur, Singgung Hakim Bebaskan Pelaku: Mana Hati

Baca juga: Bukan Dianiaya Gregious Ronald Tannur, Hakim Sebut Dini Sera Afrianti Tewas Imbas Konsumsi Miras

Ujang, ayah korban juga turut merespons soal hasil putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya.

Dimana, Ujang bersama keluarga tidak terima dengan putusan bebas tersebut dan menilai apa yang dijatuhkan majelis hakim tidak masuk akal.

"Kalau bapak minta keadilan aja, yang penting yang bersangkutan itu ditindaklanjut. (Minta) Dihukum yang bersangkutan begitu aja," kata dia.

"Ya kalau mendengar tanggapan Hakim yang begitu jelas ya, mau disidang vonis bebas, 12 tahun vonis bebas kan gak masuk di akal," sambung Ujang.

Ujang Suherman, ayah Dini Sera Afrianti sebut Keluarganya Tak Pernah Dapat Maaf dari Ronald Tannur, Singgung Hakim Bebaskan Pelaku (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Lebih lanjut, Ujang juga membeberkan respons dirinya saat mendengar hasil putusan.

Ujang mengaku terkejut, dan berharap agar segala pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dibukakan hati nuraninya.

"Bapak sebagai orang tua yang bodoh lah, udah kaget, apalagi orang yang pintar-pintar. Ya mudah-mudahan hati nuraninya dibukakan lah gitu," tandas dia.


Curiga Hakim Disogok

Ia juga mengungkap adanya unsur melanggar Kode Etik yang dilakukan majelis hakim.

"Anak saya dibunuh, tapi Ronald Tannur Bebas. Dia kan punya uang disogok kali hakimnya," kata Ujang dilansir dari tayangan youtube Deddy Corbuzier, Selasa (30/7/2024).

Ia juga menuturkan bahwa biaya untuk visum jasad putrinya tak ditanggung oleh Pengadilan, melainkan semua ditanggung Dimas, kuasa hukumnya.

"Biaya di rumah sakit dan jenazahnya itu sampai sekarang dibiayain Dimas, sampai sekarang," ujar Ujang.

Hal itu semata karena Dimas merasa yakin ada kejanggalan dalam kasus penganiayaan terhadap Dini Sera.

Deddy Corbuzier pun bertanya-tanya adanya kejanggalan, hingga disinggung ada permainan.

"Ini siapa yang bermain gitu apa rumah sakitnya atau.." ujar Deddy Corbuzier.

Ujang menduga adanya campur tangan ayah Ronald Tannur, Edward Tannur anggota DPR RI.

"Orang tuanya mungkin yang banyak duitnya, orang kaya mungkin disogok aja si hakim, selesai kan, uang yang berkuasa sekarang mah," timpal Ujang.

Baca juga: Keluarga Dini Tak Terima Ronald Tannur Aniaya Sang Kekasih Hingga Tewas Bebas, Bakal Laporkan Hakim

Ujang merasa hukum berat sebelah menindas rakyat kecil seperti dirinya.

"Bapak kan orang kecil dilindas, gimana perasaan dia itu orang apa setan apa gimana gitu, saya pikir bukan manusia, kurang ajar, bapak emosi," papar Ujang meluapkan kekesalannya.

Meski demikian, ayah Dini Sera Afrianti memaafkan Ronald Tannur, namun hukum harus tetap ditegakkan.

"Maafin, tapi kalau hukum gak dimaafin, kalau pun dia datang ke rumah minta maaf, saya maafin aja," kata Ujang.

Ujang kembali menegaskan bahwa pihak keluarga Ronald diduga telah membayar hakim untuk dibebaskan.

"Kalau tanpa itu (uang) gak mungkin, uang kan yang berkuasa, mudah-mudahan aja tidaklah, mungkin itu otaknya udah gimana gitu, sebagai pejabat mungkin otaknya udah gak stabil kebayakan uang," paparnya.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkini