Beruntung saat itu jeritan korban terdengar tim Satreskrim yang sedang patroli tak jauh dari lokasi kejadian sehingga petugas berhasil menyelamatkan korban.
Selanjutnya tim Satreskrim Polres Prabumulih dipimpin Kanit Pidum Aiptu Sucipto SH langsung mengamankan pelaku tidak jauh dari TKP lalu dan digelandang ke Polres Prabumulih untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 buah parang yang bergagang karet warna hitam, 1 buah handpone android jenis oppo A7S milik korban serta pakaian digunakan korban saat kejadian," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Hery Setiawan dan Kanit Pidum Aiptu Sucipto SH.
Atas kejadian tersebut tersangka akan dijerat pasal 355 KUHPidana Junto pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel