"Karena Sriwijaya FC adalah klub profesional, maka Pemprov Sumsel tidak bisa secara langsung menggelontorkan dana APBD, karena itu melanggar aturan. Namun demikian, Pemprov tetap membantu memfasilitasi atau menjembatani dengan donatur- donatur BUMN, BUMD dan pihak swasta yang tentu saja harus sesuai dengan aturan dan undang undang, " pungkas Ojie.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com