Berita Viral

Kesalnya Pesulap Merah, Gus Samsudin Divonis Bebas di Perkara Konten Video Tukar Pasangan: Bisa Gitu

Penulis: Thalia Amanda Putri
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Momen Gus Samsudin Bebas dari LP Blitar setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Blitar, Senin (29/7/2024) malam. Kini Pesulap Merah Kesal Tau Gus Samsudin Divonis Bebas Dalam Perkara Video Tukar Pasangan

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Marcel Radhival atau pesulap merah bereaksi atas kebebasan Gus Samsudin dalam kasus konten viral tukar pasangan.

Ia merasa jika kebebasan Gus Samsudin yang baru ditahan selama 4 bulan tak adil karena dinilai melakukan kebohongan lewat konten berkedok agama.

Pesulap Merah lantas menyinggung keputusan Hakim terkait pasal konten hoax.

"Weitssss udah dituntut JPU 2,5 tahun penjara tiba-tiba bisa di vonis bebas gitu ya, apakah pasal 28 ayat 3 UU ITE terkait pembuatan konten hoax yang membuat kegaduhan itu sudah tidak berlaku Pak Hakim ?," tulisnya dalam instagram @marcelradhival1, Rabu (31/7/2024).

Baca juga: Gus Samsudin Dituntut 2,5 Tahun Penjara Buntut Konten Bertukar Pasangan, Pesulap Merah: Semoga Tobat

Pesulap Merah alias Marcel Radhival soroti penampilan baru Gus Samsudin, yang resmi jadi tersangka, sindir belum lebaran pakai sudah baju baru (ig/marcelradhival1/SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi)

Marcel Radhival bahkan meminta Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding atas kebebasan pemilik Padepokan Nur Dzat itu.

Bukan tanpa sebab, hal itu lantaran ia khawatir masyarakat akan tertipu dengan konten kebohongan berkedok agama.

"Andai aja gw ikut serta dalam persidangan membantu MUI untuk menuntut laporannya, tapi harusnya Jaksa Penuntut Umum masih bisa ajukan banding demi melindungi masyarakat dari konten-konten bohongan berkedok agama seperti yang dibuat samsudin CS," ujar Pesulap Merah.

Terakhir, ia menyinggung keputusan hukum yang memberikan kebebasan pada Gus Samsudin.

Ia hanya berharap agar Gus Samsudin bisa bertaubat dan tak mengulangi kesalahannya.

"Eh tapi setelah liat-liat lagi vonis bebas dari kasus lain, yaaaa udah rahasia umum lah ya jadi do'ain aja kalaupun bebas semoga Samsudin CS bisa tobat dan segera edukasikan masyarakat agar tidak membuat konten hoax berkedok agama seperti yang dia buat," tutupnya.

Sejumlah netizen yang mengetahuii hal itu sontak berkomentar.

Tak sedikit yang ikut kaget dengan kebebasan Gus Samsudin dalam kasus konten viral tukar pasangan.

"Di bilang sakti enggak ,di bilang sakti tapi bisa di vonis bebas".

"Pasti samsudin bilang ini karomah yg buat dia bebas".

"Hakimnya takut disantet".

"Itu semua udah sesuai KUHP bang, Kasih Uang Hilang Perkara".

"@marcelradhival1 pesulap merah kok heran sama negeri sulap hahaha" ungkap beberapa netizen.

Baca juga: Potret Gus Samsudin Ditahan Imbas Konten Tukar Pasangan, Tersenyum Pakai Baju Tahanan & Sendal Karet

Baca juga: Nekat Buat Konten Tukar Pasangan, Gus Samsudin Ternyata Tergiur Iklan Ratusan Juta, Tak Menyesal

Sementara itu, diketahui jika sebelumnya Gus Samsudin divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadulan Negeri (PN) Blitarm Jawa Timur pada Senin, (29/7/2024) lalu.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Ari Kurniawan. Selain Samsudin, dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri juga dinyatakan tak bersalah.

Diketahui, video tukar pasangan sempat viral pada Maret 2024.

Plh Kepala LP Kelas IIB Blitar, Agus Mulyono, mengaku langsung membebaskan Gus Samsudin usai ada putusan dari hakim.

"Karena proses administrasi sudah lengkap, baik putusan pengadilan yang menyatakan bebas, dari kejaksaan juga sudah lengkap," ujarnya, Selasa (30/7/2024) dilansir dari Tribun Jatim.

Agus mengatakan Samsudin dan dua anaknya buahnya keluar dari LP Blitar pada Senin (29/7/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.

"Mereka selesai mengikuti sidang di Pengadilan sekitar pukul 17.00 WIB. Lalu, kami menunggu kelengkapan surat-surat dari kejaksaan dan sekitar pukul 20.30 WIB baru keluar dari LP," ujarnya.

Dikatakannya, status Samsudin dan dua anak buahnya masih tahanan. Samsudin dan dua anaknya buahnya masuk di LP Blitar pada Maret 2024.

"Mereka (Samsudin dan dua anak buahnya) statusnya tahanan. Mereka berada di LP Blitar selama empat bulan. Selama di LP, prilakunya baik. Dia juga mengikuti kegiatan di LP," katanya.

Seperti diketahui, Samsudin atau Gus Samsudin bersama dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri divonis bebas dalam sidang lanjutan perkara konten bertukar pasangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (29/7/2024).

Dalam perkara itu, Samsudin dan dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sidang lanjutan dengan agenda putusan itu dipimpin Hakim Ketua Ari Kurniawan bersama dua Hakim Anggota, Mohammad Syafii dan M Iqbal Hutabarat.

Sidang putusan berlangsung hampir tiga jam. Istri dan sejumlah pengikut Samsudin juga terlihat hadir menyaksikan langsung jalannya persidangan di PN Blitar.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Ari Kurniawan menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa tidak terbukti dan tidak terpenuhi.

"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," kata Hakim Ketua, Ari Kurniawan di persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Samsudin dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Sedang dua anak buahnya, masing-masing dituntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkini