Maling di Posko KKN Musi Rawas Ditangkap

Fakta 2 Posko KKN yang Disatroni Maling di Musi Rawas, Ternyata Pelakunya Berbeda, Orang Kampung

Penulis: Eko Mustiawan
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi ketika memimpin pres release ungkap kasus pencurian di Desa Muara Nilau Kecamatan Selangit, Musi Rawas.

Saat hendak melakukan aksinya, namun ternyata masih ada mahasiswa yang belum tidur.

Hingga akhirnya, kedua tersangka menunggu sampai dengan pukul 02.30 Wib.

Kemudian, saat tiba di Kantor Desa, tersangka melihat jendela yang tidak terkunci rapat, kemudian tersangka masuk dan mengambil 5 unit handphone milik mahasiswa. 

"Tersangka Jingga ini berperan memegangi jendela dan tersangka S yang masuk untuk mengambil handphone," ucap Kapolres.

Usai melakukan aksinya, kedua tersangka yang takut ketahuan, maka tersangka mengubur handphone hasil curiannya, baru kemudian harinya diambil.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana ayat 2, karena melakukan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama 9 tahun.

Kemudian, untuk kejadian di Desa Taba Tengah, Kapolres menyampaikan, bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman. Apakah tersangkanya sama atau berbeda.

"Di Desa Taba Tengah ini agak lucu, karena barang bukti itu disimpan di suatu tempat dan sekarang berhasil ditemukan. Ini masih kita dalami," jelas Kapolres.

Kapolres juga meminta, agar mahasiswa yang menjadi korban pencurian di Desa Taba Tengah Kecamatan Selangit, untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas.

"Karena awalnya tidak dilaporkan. Saya minta di laporkan, agar bisa di proses hukum pidananya," pungkas Kasat.

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkini