Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang

Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Bantah Bunuh Istri dan Anak di Subang, Ngaku Korban Salah Tangkap

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yosep Hidayah, terdakwa pembunuhan terhadap ibu dan anak Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) keberatan divonis hukuman 20 tahun penjara,pada Kamis (25/7/2024)

Pada saat itu, Yosep juga tidak menemukan Tuti dan Amalia di rumah. Ia menemukan ceceran darah di sekitar lokasi kejadian yang mengarah ke Alphard.

Yosep pernah akting berpura-pura meminta perlindungan ke Presiden Joko Widodo untuk mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

"Hampir satu tahun pembunuhan terhadap istri dan anak saya belum juag terungkap pembunuhnya. Saya memohon kepada bapak presiden RI, kiranya bapak Joko Widodo untuk membantu agar kepolisian RI segera mengungkap pelaku pembunuh terhadap istri dan anak kandung saya," kata Yosef dengan suara lantang dalam konferensi pers di Bandung, Jumat (12/8/2022) dikutip dari Surya.co.id.

3. Hasil Autopsi

Tuti dan Amalia kemudian diautopsi yang hasilnya kedua korban tewas karena luka berat di kepala. Luka ini diduga karena serangan benda tumpul.

Polisi mendapati Tuti mengalami robek di bagian bibir dan ditemukan noda darah di papan pencuci baju, pisau, dan karpet.

Hasil autopsi juga menunjukkan, Tuti diperkirakan tewas terlebih dahulu sebelum Amalia.

Tuti diduga tewas pukul 01.00 WIB, sementara Amalia diduga tewas pukul 05.00 WIB.

3. Kasus diambil alih Polda Jabar

Polisi memang sudah mengautopsi mayat korban setelah ditemukan di bagasi Alphard. Namun, kasus ini menemui kebuntuan.

Pada 15 November 2021, Polda Jabar memutuskan mengambil alih kasus pembunuhan tersebut.

Hal tersebut dimaksudkan untuk mengefisienkan waktu penyidikan dan penyelidikan.

Polisi juga menyandingkan secara digital segala petunjuk dan bukti yang bersifat konvensional agar kasus ini terungkap.

Jabar bahkan membentuk tim khusus untuk menguak kasus pembunuhan Subang.

Olah TKP sudah dilakukan sebanyak lima kali, autopsi sebanyak dua kali, 121 orang diperiksa sebagai saksi, dan 261 alat bukti dikumpulkan.

Halaman
1234

Berita Terkini