TRIBUNSUMSEL.COM - Yosep Hidayah, terdakwa pembunuhan terhadap ibu dan anak Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) divonis hukuman vonis 20 tahun penjara.
Vonis tersebut disampaikan Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jawa Barat, pada Kamis (25/7/2024).
Sebagai informasi, vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca juga: Akhirnya Polisi Ungkap Motif Asli Kasus Subang, Yosef Tidak Puas Dengan Uang Rp 30 Juta Dari Tuti
Sebelumnya, Yosep Hidayah dituntut oleh jaksa agar dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar pada 5 Juli 2024 lalu.
Jaksa menganggap Yosep terbukti melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosef Hidayat oleh karena itu dengan pidana selama 20 tahun," kata hakim dalam putusannya, Kamis (25/7/2024), dikutip dari YouTube Tribun Jabar.
Hakim mengungkapkan hal yang meringankan dan memberatkan bagi Yosep.
Adapun hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa membuat nyawa orang lain hilang, mengganggu ketentraman dan kehidupan sosial masyarakat, serta berbelit-belit saat persidangan.
"Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah hukum dan terdakwa bersikap sopan saat persidangan," ujar hakim.
Perjalanan Kasus
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang memasuki babak baru, Yosep Hidayah salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Subang pada hari ini, Kamis (25/7/2024).
Diketahui, tersangka Yosep Hidayah sendiri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup dalam kasus tersebut.
1. Baru Terungkap 2 Tahun Kemudian
Kasus terebut berawal dari penemuan mayat kedua korban, yakni Tuti dan anaknya Amalia di Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021 silam.
Mayat keduanya ditemukan oleh suami Tuti, yakni Yosep, di bagasi mobil Toyota Alphard yang terparkir di garasi rumah korban.