Kasus Vina Cirebon

Reaksi Susno Duadji Disebut Vokal Pada Kasus Vina Cirebon Karena Benci Polisi, Sumpah Tak Dendam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Susno Duadji dan Farhat Abbas

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Eks Kabaresrim Komjen Purn Susno Duadji bereaksi usai disebut pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas ikut andil dalam kasus Vina Cirebon.

Menanggapi hal itu, Susno Duadji dengan tegas berani sumpah jika dirinya tak memiliki dendam dengan kepolisian seperti yang dituduhkan.

"Ini mereka, teman-teman saya semua (pengacara Iptu Rudiana), saya katakan kalian enggak sadar, enggak lihat seperti ini, Pak Susno mantan Kabareskrim dibilang mereka memiliki rasa sakit hati kepada Institusi Polri," ucap Farhat Abbas di acara Rakyat Bersuara iNews TV, pada Selasa (22/7/2024) malam.

Baca juga: Momen Saka Tatal Sarapan Bersama Keluarga Jelang Sidang PK Kasus Vina, Percaya Diri Menang

"Padahal tidak, Kapolri saja dari awal sudah mengatakan penyidikan ini tidak scientific investigation, apakah Kapolri sakit hati? Kan tidak," imbuhnya.

Eks Kabareskrim, Komjen Pol Purn Susno Duadji meminta Polda Jabar, Akhamd Wiyagus mundur dari jabatannya pasca Pegi Setiawan bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon. (Youtube Intens Investigasi)

Mendengar perkataan Farhat Abbas, Susno Duadji langsung buka suara.

Susno Duadji bahkan berani bersumpah atas nama Allah SWT tidak pernah sakit hati dengan polisi.

"Semoga Polri se-Indonesia dengar ya, Wallahi saya sama sekali tidak sakit hati dengan polisi," ucap Susno Duadji.

Ia mengungkap alasannya ikut andil dalam kasus Vina Cirebon demi membantu polisi mengungkap misteri sebenarnya.

"Saya tampil karena kecintaan saya pada polisi, saya masih makan gaji dari Polri, karena saya pensiunan," imbuhnya.

Susno Duadji mengatakan ketika polisi bertindak salah, memang seharusnya diberikan kritik, karena polisi adalah milik rakyat.

"Justru yang merusak Polri itu yang dari dalam merekasaya perkara, kalau yang d luar yang menyanjung kesalahan polisi, sehingga polisi dijerumuskan ke jurang," kata Susno Duadji.

Susno melanjutkan mengatakan dirinya cinta pada polisi.

"Meskinya kalau polisi salah, katakan salah lalu diberi jalan keluar,kalau ada yang bilang saya dan Pak Ogro benci polisi, oh tidak. Siang malam kami enggak tidur demi cinta ke polisi," imbuhnya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Singgung Iptu Rudiana Somasi Dede, Minta Kerjasama Bongkar Kasus Vina: Harus Kooperatif

Baca juga: Nasib Dede Saksi Bongkar Kesaksian Palsu Kasus Vina, Disembunyikan Usai Lapor LPSK Demi Keselamatan

Mendengar jawaban Susno Duadji, penonton yang hadir langsung memberikan tepuk tangan.

Diketahui Susno Duadji pernah disorot publik karena beberapa tindakan kontroversial.

Ia dikenal sebagai jenderal yang pertama kali mencetuskan istilah “cicak versus buaya”, kiasan yang menggambarkan konflik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri pada 2009 silam.

Susno Duadji juga tercatat sebagai mantan terpidana korupsi dana pengamanan Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat tahun 2009.

Kasus itu terungkap saat Susno Duadji masih duduk sebagai Kapolda Jawa Barat.

Selain itu, Susno Duadji juga terjerat korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL).

Berdasarkan catatan Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Susno pada 24 Maret 2011 silam.

Tidak terima, Susno Duaji mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga upaya hukum biasa terlahir ke Mahkamah Agung (MA), kasasi.

Namun, putusan kasasi MA justru menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui Susno Duadji pernah disorot publik karena beberapa tindakan kontroversial.

Ia dikenal sebagai jenderal yang pertama kali mencetuskan istilah “cicak versus buaya”, kiasan yang menggambarkan konflik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri pada 2009 silam.

Susno Duadji juga tercatat sebagai mantan terpidana korupsi dana pengamanan Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat tahun 2009.

Kasus itu terungkap saat Susno Duadji masih duduk sebagai Kapolda Jawa Barat.

Selain itu, Susno Duadji juga terjerat korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL).

Berdasarkan catatan Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Susno pada 24 Maret 2011 silam.

Tidak terima, Susno Duaji mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga upaya hukum biasa terlahir ke Mahkamah Agung (MA), kasasi.

Namun, putusan kasasi MA justru menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Susno Duadji Yakin Saka Tatal Menang PK

Sebelumnya, Susno Duadji turut memberikan perhatian terhadap sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal eks terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam digelar di Pengadilan Negeri Cirebon hari ini Rabu (24/7/202).

Saka Tatal sebelumnya divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dan kini ia telah bebas setelah menjalani hukuman penjara.

Susno Duadji menyakini bahwa kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon tewas karena kecelakaan bukan karena pembunuhan.

Sehingga, Susno Duadji menitipkan pesan tegas kepada para majelis hakim agar bijak memberikan putusan pada sidang PK Saka Tatal hari ini.

Saka Tatal bersyukur dengan kemunculan Dede Riswanto (30) saksi kunci kasus Vina Cirebon yang membongkar dugaan skenario dari Iptu Rudiana dan AEP. (Youtube tvOnenews)

Adapun, Sidang PK Saka Tatal ini akan dipimpin oleh tiga srikandi.

Mereka adalah Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.

"Mudah-mudahan pada PK ini, (hakim) ngerti. Ini udah jelas 100 persen kecelakaan tunggal," kata Susno Duadji, dilansir dari Tayangan Youtube TVoneNews.

Jenderal Bintang Tiga itu mengusahakan untuk hadir di sidang PK Saka Tatal.

Namun Susno yakin hakim akan memberikan putusan yang adil.

"Saya berupaya untuk hadir, tapi melihat ini tanpa hadir banyak-banyak orang, ya kalau hakimnya betul-betul hakim bijak, hakim yang ngerti antara pidana dan kecelakaan, gak usah banyak-banyak yang datang. Ketok aja lah," kata dia.

Baca juga: Saka Tatal Puji Kemunculan Dede di Kasus Vina Cirebon, Sebut Ada Titik Terang: Alhamdulillah Senang

Menurut Susno, hakim telah memutus 11 orang bersalah bahkan, delapan di antaranya sudah dihukum penjara tanpa adanya bukti alias hanya berdasarkan keterangan saksi.

Jika kuasa hukum Saka Tatal dapat menjelaskan argumen tersebut di sidang, ia yakin PK akan diterima.

Pasalnya pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang diputus hakim 2017 silam sangat minim bukti.

"Peristiwanya jelas, ditemukan dua jenazah di atas jembatan flyover. Di situ ada helm, di situ ada sepeda motor, di situ ada darah. Tapi tidak diambil sidik jari, tidak dibuka CCTV, tidak dibuka juga HP,"ujarnya.

"Apakah itu pidana, apakah itu bukan? Siapa yang mengatakan itu pidana kecuali saksi, saksi siapa, tak ada satupun saksi yang melihat kecuali ada saksi pembohong yang melihat lempar-lemparan, dan jelas itu bohong," kata Susno.

Salah satu syarat pengajuan PK adalah kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum.

"Dari sini hakim yakin terjadi pembunuhan, maka di sini salah satu unsur dari pengajuan PK itu terpenuhi, yaitu tidak cermatnya hakim. hakim tidak cermat. Hakim ngadili apa, dia ngadili bayang-bayang. Hanya berdasarkan keterangan saksi," jelas Susno.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkini