TRIBUNSUMSEL.COM- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumumkan penolakan perlindungan terhadap sembilan orang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Sembilan orang yang disampaikan Ketua LPSK Achmadi, yakni tujuh orang diantaranya adalah AR, SU, PS, MK, RU, TM dan FR.
Baca juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan dari 7 Orang di Kasus Vina Cirebon, Beberkan Penyebabnya
Mereka adalah pihak keluarga korban dan pelaku, serta warga yang dijadikan saksi.
Sementara yang keduanya adalah saksi LA dan terpidana SD.
Adapun, penolakan terhadap ketujuh orang tersebut disebabkan karena tidak ada status hukum.
“Tujuh orang itu ada dari pihak keluarga, ada juga pihak warga yang karena tidak ada status hukumnya,” ujar Achmadi saat konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, dilansir dari Kompas.com, Senin (22/7/2024).
Menurut Achmadi, LPSK menolak memberikan perlindungan karena para pemohon tidak konsisten dalam memberikan keterangan.
Selain itu, ketujuh pemohon juga dianggap memiliki kecenderungan menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa pembunuh Vina dan Eki.
Sedangkan, dua lainnya saksi LA dan terpidana SD, yang mengajukan perlindungan karena hendak menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan Pegi Setiawan.
Namun, proses penyidikan untuk Pegi Setiawan saat ini telah dihentikan seiring dengan disetujuinya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
“Dalam hal terdapat pemeriksaan kembali sebagai saksi dalam proses peradilan pidana, LA dan SD dapat mengajukan kembali permohonan ke LPSK,” kata Achmadi.
Baca juga: Tak Pernah di BAP di Polda Jabar, Dede Ngaku Tanda Tangan Dipalsukan di Pemeriksaan Kasus Vina
Meski begitu, Achmadi menegaskan bahwa LPSK memberikan memberikan catatan untuk kepolisian agar menjamin keselamatan SD apabila hendak digali keterangannya.
“Dalam pemeriksaan terhadap Saudara SD, agar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, ada 10 permohonan perlindungan dari pihak-pihak terkait dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Ketua LPSK Achmadi menyampaikan bahwa para pemohon itu terdiri 7 anggota keluarga Vina dan Eki, sedangkan 3 orang lainnya berstatus saksi-saksi yang mengetahui peristiwa pada 2016.
"Hingga tanggal 10 Juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban,” ujar Achmadi dalam konferensi pers, Selasa (11/6/2024).
Kata Achmadi, LPSK masih menelaah permohonan yang dilakukan dan melakukan asesmen terhadap para pemohon.
Hal ini untuk memastikan apakah para pemohon layak mendapatkan perlindungan hukum selama proses pengembangan kasus pembunuhan itu berjalan atau tidak.