Desa adat harus mampu mengatur, mengurus, dan mengayomi penyelenggaraan parahyangan (hubungan manusia dengan Tuhan), pawongan (hubungan manusia dengan manusia), dan palemahan (hubungan manusia dengan lingkungan), memajukan adat, agama, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat.
“Dengan kebijakan Gubernur Bali tersebut, tentunya ini adalah bukti untuk menjaga keharmonisan Bali Era Baru. Yang terpenting dari itu adalah melahirkan karakter-karakter berkualitas dan berintegritas bagi generasi muda Bali mendatang,” tegasnya. (Winatha/balipost).
Sumber: https://www.balipost.com/news/2020/11/11/157051/ Jaga-Bali,Perkuat-Peran-Desa...html)
3. Wujud pelestarian budaya yang disoroti dalam wacana pembahasan tersebut adalah ….
a. Gagasan
b. Artefak
c. Desa Adat
d. Karya Seni
Jawaban: C.
4. Perhatikan kalimat di paragraf pertama berikut: “Perda ini bertujuan untuk mengantisipasi dinamika perubahan masyarakat yang bersifat lokal, nasional, dan global yang berdampak pada keberadaan kebudayaan Bali dan pengembangannya.”
Dampak yang dikhawatirkan dari perubahan masyarakat terhadap kebudayaan Bali tersebut adalah ….
a. Menguatnya nilai-nilai modernisasi yang memudahkan kehidupan
b. Melemahnya tradisi budaya yang mengatur cara hidup
masyarakat
c. Meningkatnya peran desa adat untuk menjaga sistem kebudayaan
d. Menurunnya peran pemerintah dalam mengatur pelestarian
budaya
Jawaban: B.
5. Apa contoh perilaku yang bisa kita lakukan dalam keseharian untuk ikut menjaga tradisi kearifan lokal di Nusantara?
a. Menggunakan pakaian adat saat pergi ke luar rumah