Ia membenarkan bahwa Bawaslu Muratara telah menerima laporan dari pengadu atas dugaan pelanggaran Pemilu.
Namun setelah dilakukan pengkajian, kata Hairul, saksi dan pengadu tidak memenuhi panggilan klarifikasi.
Oleh sebab itu, laporan pengadu tersebut tak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu.
“Kami telah memanggil saksi tiga kali dan dua kali pemanggilan kepada pengadu, namun mereka tidak memenuhi panggilan kalrifikasi tersebut.
Sehingga laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu,” terang Hairul Alamsyah.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel