Pegi Setiawan Bebas

Otto Hasibuan Pasang Badan Dukung Hakim Eman Sulaeman Dilaporkan Razman ke KY: Dia Semakin Terkenal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Otto Hasibuan pasang badan hakim Eman Sualeman dilaporkan Razman Nasution ke Komisi Yudisial (KY).

Razman menambahkan, apabila Eman membaca secara cermat aturan tersebut, tak mungkin Hakim PN Bandung itu mengeluarkan putusan poin kelima.

Ia pun mempertanyakan profesionalitas Eman sebagai hakim.

"Kalau Hakim Eman Sulaeman baca ini, dia nggak mungkin keluarkan poin lima ini."

"Kok sepertinya dia sudah mengikat putusan berikutnya akan berlaku dari putusan dia ini. Ini hakim apa dukun? Ini hakim apa Tuhan?" ujar Razman.

Karena itu, Razman dan beberapa pihak sepakat akan melaporkan Eman ke KY dan Badan Pengawasan Hukum.

"Karena itu kami sepakat, dengan beberapa tim akan berlakukan perlawanan dan melaporkan Hakim Eman Sulaeman ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Hukum," tegasnya.

Kata Susno Duadji

Sementara, Susno Duadji juga menyoroti soal hakim Eman Sulaeman dilaporkan Razman.

Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji menilai putusan hakim Eman Sulaeman soal Pegi Setiawan bebas sudah tegak lurus.

Susno Duadji yakin bahwa Eman Sulaeman tidak memihak kepada siapa pun.

"Saya yakin hakim ini tegak lurus dia tidak memihak kepada siapa pun juga sebagaimana sejak awal sidang, dia katakan 'saya akan mengadili ini dengan baik tidak akan memihak kepada siapa pun'," kata Susno Duadji dari Youtube Cumi-cumi, Jumat (12/7/2024).

Susno mengatakan bahwa hakim tunggal tidak terpengaruh tekanan apa pun, ia hanya menegakan kebenaran dan keadialan.

Kendati begitu, Susno merasa bangga dengan putusan hakim mengadili yang benar.

"Ternyata terbukti dia tidak memihak dan dia tidak terpengaruh tekanan apapun juga, dia hanya menegak kebenaran dan keadilan, sudah dibuktikan, mudah-mudahan banyak hakim yang seperti Eman Sualeman ini, kita bangga sama hakim yang seperti ini," ujarnya.

"Ternyata seorang buruh rakyat kecil bisa memenangkan gugatan, jadi jangan takut untuk menuntut haknya," imbuhnya.

Hakim Eman Sualeman Tak Bisa Dilaporkan

Sementara Eks hakim agung mengatakan bahwa putusan hakim tunggal ini tidak bisa diadukan ke KY.

Hal ini diungkap Profesor Gayus Lumbuun, saat jadi bintang tamu diacara Catatan Demokrasi tvOne dikutip Kamis, (11/7/2024).

"Bagaimana kita menghadapi praperadilan ini apakah adil atau tidak adil ?, ini harusnya kita sepakat dengan putusan hakim," kata Gayus Lumbuun. Dikutip dari Youtube tvOneNews.

"Apakah putusan ini bisa diadukan kemana?, tidak bisa (diadukan)," kata Gayus.

"Tidak bisa diadukan kemana-mana, KY? ya jelas bukan tempatnya," tegasnya.

Menurutnya, KY bukan menangani masalah putusan termasuk kasus Pegi Setiawan, melainkan menangani perilaku hakim.

"KY itu (menangani) perilaku hakim, bukan teknis yuridis," jelas dia.

Berdasarkan hasil putusan sidang, Gayus menyebutkan putusan hakim ini lebih kepada error ini persona.

"Tetapi kalau saya membaca putusan hakim yang baru-baru ini, ini lebih fokus kepada satu error in persona yaitu ketika orang ini didudukan sebagai posisi sudah bersalah, bahkan DPO dan sebagainya, tetapi juga perkara disini ada error lain yang dilakukan manusia, maka ini disebut error ini objecto," jelasnya.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini