Dengan keputusan Pengadilan Negeri Bandung yang membatalkan penetapan tersangka Pegi Setiawan, diharapkan pihak berwenang dapat segera menemukan pelaku sebenarnya dalam kasus ini.
Kuasa Hukum Pegi Siap Bantu Keluarga Vina
Sementara disisi lain, Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan siap membantu keluarga Vina jika menemukan bukti-bukti baru kasus pembunuhan Vina delapan tahun silam.
Menurut Toni, hal itu dilakukannya untuk keadilan keluarga Vina dan berharap pelaku yang sebenarnya ditangkap.
"Saya juga empati kepada keluarga Vina yang meninggal sehingga kalaupun nanti saya mendapatkan informasi juga sama membantu untuk menyerahkan kepada penyidik atau kepada kepolisian yang menangani nanti," kata Toni lewat Youtube Kompas TV, Senin (15/7/2024).
"Jadi saya membantu itu nanti terbantu semua, keluarga Vina juga terbantu keadilan yang didapat dalam arti pelaku yang sebenarnya kena, kemudian keluarga terpidana juga akan terbantu jika pelaku yang sebenarnya ditangkap, bisa PK nya itu pasti langsung dikabulkan," tambahnya.
Namun, semuanya ia diserahkan kembali kepada pihak keluarga Vina dan Kepolisian dalam hal ini Mabes Polri untuk mengusut ulang kasus Vina dari awal lagi dan mencari pelaku yang sebenarnya.
"Tapi semua ini tergantung kemauan Mabes Polri mau tidak untuk mengusut dan mengali lagi dari nol mencari pelaku yang sebenarnya dan mengetahui peristiwa yang sebenarnya," jelas Toni.
Menurutnya, jika Mabes Polri mengusut ulang kasus ini sudah ada barang bukti CCTV dan handphone yang belum dibuka.
Hal itu tertuang dalam putusan pengadilan delapan terpidana tahun 2017.
"Kalau ada kemauan tentu ini akan beres karena sudah ada barang bukti berupa CCTV dan handphone yang belum dibuka, yang tertuang dalam putusan di pengadilan atas nama delapan terpidana tahun 2017,"
Diketahui, saat ini tujuh terpidana masih berada di sejumlah lapas di Bandung dan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat.
Ketujuh terpidana, yakni Sudirman, Hadi Saputra , Eko Ramdani, Eka Sandi, Jaya , Supriyanto, dan Rifaldi.
Ketujuh terpidana sebelumnya telah dipinjam Polda Jawa Barat sejak 22 Mei 2024 lalu, satu hari setelah Pegi Setiawan ditangkap di Bandung.
Hasil Putusan Pegi Bebas