"Langsung bilang ke yang lain 'untuk yang lain kalau kalian yang benar tetap pertahankan kebenaran, untuk yang salah kalian harus akui kesalahan kalian. Ini Pegi salah satu contoh terbaik dan ini motivasi buat kalian semua supaya bisa lebih baik ke depannya'," kata Pegi Setiawan.
Sementara berdasarkan penulusuran yang dikutip dari Tribunnewsbogor.com, pejabat di Dittahti Polda Jabar yang bernama Agus itu merupakan Kompol Agus Mujianto.
Baca juga: Pegi Setiawan Ngaku Ditertawakan Sejumlah Polisi saat Dirinya Ditangkap, Bilang Ayo Makan-makan
Namun pada beberapa sumber, Kompol Agus Mujianto disebutkan menjabat sebagai Kasubdit Pamtah Dittahti Polda Jabar.
Pada akun Instagram Dittahti Polda Jabar, Kompol Agus Mujianto memang aktif berhubungan dengan para tahanan.
Kompol Agus Mujianto memang kerap mendampingi Dir Tahti Polda Jabar AKBP Hadianur pada banyak kegiatan.
Bahkan pada 27 Oktober 2023, Kompol Agus Mujianto mendampingi Dir Tahti Polda Jabar melaksanakan supervisi Jukrah Pam Tahanan di Rutan Polres Cirebon Kota.
Kegiatan itu bahkan diunggah di website resmi Humas Polri.
Pada kegiatan itu, Kompol Agus Mujianto bahkan sempat berfoto dengan Iptu Rudiana, ayah Eky.
Terlihat Dir Tahti Polda Jabar AKBP Hadianur berfoto dengan Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adisaputro.
Pada foto itu ada pula para kapolsek jajaran Polres Cirebon kota, salah satunya Iptu Rudiana yang merupakan Kapolsek Kapetakan.
Seperti diketahui, hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).
Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.
Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.