Pegi Setiawan Bebas

Jadi Tulang Punggung, Pegi Setiawan Kecewa Tak Bisa Nafkahi Keluarga karena Terseret Kasus Vina

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan saat jadi narasumber di KompasTV. Pegi adalah tulang punggung keluarga. Ia kecewa karena tak bisa nafkahi keluarga karena terseret kasus Vina Cirebon

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Pegi Setiawan buka suara soal ganti rugi yang bakal ia ajukan imbas jadi tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Ia merasa kecewa lantaran tak bisa nafkahi keluarga, mengingat ia adalah tulang punggung keluarga.

"Ya kalau misalnya kerugian itu waktu saya di dalam, saya ga bisa bekerja, kalau di luar kan saya bisa bekerja menghasilkan pundi-pundi rupiah buat bantu keluarga setiap minggunya gitu," katanya dilansir dari youtube KompasTV Pontianak, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: Misteri CCTV Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Marliana Heran Disebut di Sidang Tapi Tak Diperlihatkan

Pegi Setiawan Ngaku Kenal Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tak Pernah Berkontak Bertahun Tahun (youtube/KOMPASTV)

"Anak pertama (tulang punggung)," cerita Pegi.

Sugianti, kuasa hukum Pegi menyebut pihaknya bakal menuntut ganti rugi.

Namun hingga kini keputusan tersebut masih dirundingkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Mungkin kalau kerugian itu disampaikan pada pengadilan, kita akan melakukan gugatan secara perdata untuk tuntutan ganti rugi namun sepanjang ini masih dibicarakan oleh tim kami dan belum ada kesepakatan untuk kapan akan diajukannya gugatan tersebut.

Kami juga sebagai tim kuasa hukum akan koordinasi lagi bersama keluarga apakah memang mau mengajukan tuntutan ganti rugi atau tidak," lanjut Sugianti.

Mengetahui hal itu, Anton Charliyan juga menyarankan agar pihak Pegi dengan cepat meminta ganti rugi salah tangkap kepada Kepolisian.

"Bagi saya apapun juga keadilan harus ditegakkan karena bagaimanapun juga kan polisi ini penegak hukum, dan kita harus hormati dan laksanakan tentang keputusan praperadilan tersebut," jelas Anton kepada Pegi dan kuasa hukumnya, Sugianti.

Bukan tanpa sebab, hal tersebut lantaran surat SP3 pengadilan hanya berlaku selama 14 hari untuk mendapatkan ganti rugi.

"Adapun misalkan dari pihak Kang Pegi dan keluarga juga Bu Yanti, apabila memang mau rehabilitasi dan ganti kerugian tolong pastikan kepada kepolisian agar surat SP3 nya itu surat penghentian penyidikannya itu didapatkan karena didalam praperadilan itu ganti kerugian dan rehabilitasi itu karena ada dasarnya penghentian penyidikannya dan adapun apabila sudah jadi kesepakatan itu segera karena berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung nomor 11 tahun 85 waktunya hanya 14 hari setelah surat penghentian penyidikan, ini harus segera dilakukan.

Kita ketahui bersama, masalah ganti rugi itu diatur dalam pasal 22 dan pasal 95 KUHP, adapun rehabilitasi pasal 23 dan pasal 97, namun untuk besarnya kerugian material kita ketahui diatur dalam peraturan pemerintah nomor 92 tahun 2015 dimana kalau hanya penghentian penyidikan saja tidak menimbulkan luka atau kematian dari 500 ribu sampai 100 juta ganti kerugian dari negara. Namun apabila ada luka berat, nah itu dari 25 juta sampai 300 juta dan apabila menimbulkan kematian itu 50 juta sampai 600 juta," jelasnya .

Baca juga: Pegi Setiawan Ngaku Kenal Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon, Terakhir Bertegur Sapa Waktu SD

Baca juga: Kompolnas Soroti Aep Dilaporkan Diduga Beri Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon, Janji Awasi

Tak hanya itu, Anton Charliyan bahkan mengungkap permintaan maaf kepada Pegi Setiawan atas kelalaian pihak kepolisian salah tangkap.

Anton Charliyan juga mengaku tak akan lepas dari tanggungjawab meskipun saat itu tak terlibat secara langsung dengan Pegi dan kasus Vina lantaran masa jabatannya berbeda.

"Saya selaku mantan Kapolda 2016-2017 sekali lagi mengucapkan selamat kepada Kang Pegi dan saya atas nama pribadi juga mohon maaf atas perilaku mantan anak buah saya walaupun saya bukan mau mengelak, saat itu saja di ujungnya, saya masuk Desember, sementara ini kan 31 Agustus dimana tanggal 23 Desember baru P21, namun walaupun begitu saya tidak akan menghindari tanggungjawab saya selaku Kapolda," ujarnya.

Anton juga mendoakan Pegi agar setelah ini dapat menjalani hidup tengang tanpa ujian berat lagi kedepannya.

"Mudah mudahan dengan putusan praperadilan itu betul betul bisa memulihkan nama baik dan hak martabat kang Pegi yang kemarin sudah mengalami musibah, anggap saja ini sebagai satu ujian dan siapapun juga akan mendapatkan derajat setinggi tingginya ketika diuji sepahit-pahitnya, mudah mudahan ini juga jadi sebuah pembelajaran bagi kita semua khususnya kepolisian dan juga bagi Kang Pegi bisa menjadikan ini pembelajaran, yang penting bagaimana Kang Pegi bisa hidup yang layak, inshallah setelah musibah ini Kang Pegi mendapatkan nikmat yang luar biasa," tutupnya.


Tagih Ganti Rugi Ratusan Juta

Toni RM, selaku pengacara kini siap menagih kerugian yang dialami Pegi Setiawan saat ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina.

Bahkan setelah bebas pada Senin, (8/7/2024) kemarin, Toni RM telah menyusun bon diatas 100 juta je Polda Jabar untuk mengganti kerugian Pegi Setiawan.

Toni RM menyebut bahwa pihak Polda Jabar harus mengganti kerugian Pegi selama dia tak bekerja sebagai kuli bangunan.

"Sebagai kuli bangunan dia berpenghasilan loh ya untuk membantu kedua adiknya sekolah sehingga ketika ditahan kehilangan penghasilan," ujar salah satu kuasa hukum Pegi tersebut di Polda Jabar seperti dilansir dari KompasTV pada Senin (8/7/2024) malam.

Toni RM Pengacara Sebut Pegi Setiawan Kini Tegas Bakal Laporkan Kesaksian Palsu Aep dan Sudirman hingga Membuatnya jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon (instagram/pengacara_toni)

Sedangkan dua motor milik Pegi dan pamannya yang ditahan Polda Jabar sejak tahun 2016 juga akan dikenakan tarif sewa.

Pasalnya semenjak ditahan 8 tahun lalu, kedua motor itu tidak ada kabarnya hingga kini.

"Kemudian ada loh sepeda motor ya yang disita sejak 2016 sampai 2024 itu 8 tahun. Bisa saja kami menggugat 2 sepeda motor suruh bayar sewanya per hari. Misalnya, satu hari 30 ribu saja berarti dua motor 60 ribu kali 365 hari setahun, kali 8 tahun. Nah, itu kurang lebih 165-an juta lah ya. Dua sepeda motor," katanya.

"Ditambah lagi misalnya penghasilan setiap bulan Pegi sebagai kuli bangunan Rp 5 juta misalnya, kali tiga bulan, 15 juta kurang lebih (totalnya) Rp 180-an juta," lanjutnya.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum Pegi turut meminta ganti rugi secara imateril.

Alasannya lantaran penetapan tersangka ini berdampak secara psikologis kepada Pegi dan keluarganya.

"Imaterilnya dia (Pegi) dinilai cenderung melakukan tindak pidana, pembohong, dan seterusnya itu membuat Pegi Setiawan malu, keluarganya juga malu, itu akal-akalan mengakibatkan Pegi Setiawan malu."

"Itu akan kami gugat juga. Imaterilnya tak terhingga, bisa semilyar, dua milyar, tiga milyar, empat milyar nanti kita bicarakan yang paling rasional," bebernya.

Baca juga: Susno Duadji Minta Pegi Setiawan Tak Temui Aep, Sebut Menambah Masalah Baru

Sedangkan, Pegi Setiawan mengaku menyerahkan soal kelanjutkan ganti rugi yang akan dia dapatkan kepada sang kuasa hukum.

"Saya pribadi menyerahkan semua kepada kuasa hukum, biar beliau yang bicara," jelasnya.

Pegi mengaku bahwa dirinya tak terlalu banyak mengalami kerugian.

Ia hanya kecewa saat jadi terpidana tak mampu memberikan nafkah kepada keluarganya karena tak bekerja.

"Ya kalau misalnya kerugian itu waktu saya didalam, saya gabisa bekerja, kalau diluar kan saya bisa bekerja menghasilkan pundi pundi rupiah buat bantu keluarga setiap minggunya gitu".

"Anak pertama (tulang punggung)," cerita Pegi.

Sugianti, kuasa hukum Pegi menyebut pihaknya bakal menuntut ganti rugi.

Namun hingga kini keputusan tersebut masih dirundingkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Mungkin kalau kerugian itu disampaikan pada pengadilan, kita akan melakukan gugatan secara perdata untuk tuntutan ganti rugi namun sepanjang ini masih dibicarakan oleh tim kami dan belum ada kesepakatan untuk kapan akan diajukannya gugatan tersebut.

Kami juga sebagai tim kuasa hukum akan koordinasi lagi bersama keluarga apakah memang mau mengajukan tuntutan ganti rugi atau tidak," tutupnya.


Deolipa Yumara Sarankan Nominal Rp15 Miliar

Pengacara Deolipa Yumara kini menanggapi soal ganti rugi yang diminta oleh Pegi Setiawan usai dibebaskan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Deolipa menyebut jika ganti rugi senilai Rp 175 juta yang diminta oleh Pegi Setiawan ke Polda Jawa Barat tak sesuai terlalu kecil.

Ia justru menyarankan Pegi Setiawan menuntut ganti rugi terhadap Polda Jabar sebesar Rp 15 Miliar.

"Kalau saya sih nggak layak Rp 100 juta, Jadi kalau minta ganti rugi, Pegi sebaiknya minta Rp 15 Miliar minta ke Polda biar ada efek jera," kata Deolipa dikutip dari Tribun Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Bukan tanpa alasan, Deolipa memberi saran demikian lantaran memikirkan kerugian Pegi Setiwan.

Ia menyebut jika penahanan Pegi Setiawan tanpa kesalahan sudah merenggut harkat dan martabatnya sebagai manusia.

Deolipa menuturkan Pegi Setiawan harus menggugat dahulu Polda Jabar agar dapat menuntut ganti rugi.

"Dia (Pegi Setiawan) harus gugat dulu supaya nilainya masuk. Tapi kalau dia minta langsung paling Rp 10 juta atau Rp 50 juta sesuai kemampuan polda," ujarnya.

Tak hanya itu, Polda Jabar juga harus meminta maaf kepada Pegi Setiawan karena telah melakukan kesalahan penangkapan.

"Kalau mereka (Polda Jabar) gentle, mereka harus meminta maaf kepada Pegi terhadap proses penangkapan, penahanan, pentersangkaan yang tidak prosedural," pungkasnya.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkini