"Imaterilnya dia (Pegi) dinilai cenderung melakukan tindak pidana, pembohong, dan seterusnya itu membuat Pegi Setiawan malu, keluarganya juga malu, itu akal-akalan mengakibatkan Pegi Setiawan malu."
"Itu akan kami gugat juga. Imaterilnya tak terhingga, bisa semilyar, dua milyar, tiga milyar, empat milyar nanti kita bicarakan yang paling rasional," bebernya.
Baca juga: Susno Duadji Minta Pegi Setiawan Tak Temui Aep, Sebut Menambah Masalah Baru
Sedangkan, Pegi Setiawan mengaku menyerahkan soal kelanjutkan ganti rugi yang akan dia dapatkan kepada sang kuasa hukum.
"Saya pribadi menyerahkan semua kepada kuasa hukum, biar beliau yang bicara," jelasnya.
Pegi mengaku bahwa dirinya tak terlalu banyak mengalami kerugian.
Ia hanya kecewa saat jadi terpidana tak mampu memberikan nafkah kepada keluarganya karena tak bekerja.
"Ya kalau misalnya kerugian itu waktu saya didalam, saya gabisa bekerja, kalau diluar kan saya bisa bekerja menghasilkan pundi pundi rupiah buat bantu keluarga setiap minggunya gitu".
"Anak pertama (tulang punggung)," cerita Pegi.
Sugianti, kuasa hukum Pegi menyebut pihaknya bakal menuntut ganti rugi.
Namun hingga kini keputusan tersebut masih dirundingkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Mungkin kalau kerugian itu disampaikan pada pengadilan, kita akan melakukan gugatan secara perdata untuk tuntutan ganti rugi namun sepanjang ini masih dibicarakan oleh tim kami dan belum ada kesepakatan untuk kapan akan diajukannya gugatan tersebut.
Kami juga sebagai tim kuasa hukum akan koordinasi lagi bersama keluarga apakah memang mau mengajukan tuntutan ganti rugi atau tidak," tutupnya.
Deolipa Yumara Sarankan Nominal Rp15 Miliar
Pengacara Deolipa Yumara kini menanggapi soal ganti rugi yang diminta oleh Pegi Setiawan usai dibebaskan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Deolipa menyebut jika ganti rugi senilai Rp 175 juta yang diminta oleh Pegi Setiawan ke Polda Jawa Barat tak sesuai terlalu kecil.