Pegi Setiawan Bebas

Ikhlasnya Pegi Setiawan Maafkan Polisi yang Sempat Pukulnya Saat Dipenjara: Tidak Masalah Bagi Saya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan mengaku ikhlas maafkan polisi yang sempat memukulnya saat berada di tahanan.

TRIBUNSUMSEL.COM - Pegi Setiawan mengaku ikhlas maafkan polisi yang sempat memukulnya saat berada di tahanan.

Diketahui, hakim tunggal, Eman Sulaeman memutuskan Pegi Setiawan bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon.

Selama menjalani tahanan 49 hari, Pegi mengaku mendapat kekerasan saat awal ditahan.

Meski begitu, Pegi juga mengaku mendapat perlakuan yang baik saat berada di tahanan.

Ia pun memilih untuk mengikhlaskan kejadian tersebut.

"Tidak masalah bagi saya, sudah nggak apa-apa, saya ikhlasin, karena mungkin itu wajar," ujar Pegi Setiawan lewat Youtube Kompas.com, Kamis (11/7/2024).

"Pengalaman selama didalam itu Alhamdulillah baik, saya diperlakukan baik sama tahanan dan petugas situ meskipun ada sedikit pukulan pertama kali cuma gak masalah bagi saya," imbuhnya.

Sebelumnya, Pegi Setiawan mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengalami pemukulan selama ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat. Pemukulan tersebut dilakukan oleh salah seorang penyidik.

"Saya pernah dipukul di bagian mata," kata Pegi dalam konferensi pers di Bandung, Jawa Barat, setelah bebas dari tahanan, Senin (8/7/2024) malam, seperti disiarkan Kompas TV.

"(Pemukul) itu salah satu penguasa gedung (tahanan) itu. Yang di penyidik, ibaratnya penguasa, polisi," lanjutnya.

Baca juga: Polda Jabar Ternyata Sudah Minta Maaf Kepada Pegi Setiawan Pasca Bebas Kasus Vina,Akui Salah Tangkap

Beberapa kuasa hukum Pegi mengaku pernah melihat bekas pemukulan di matanya.

Kejadian itu terjadi sebelum Pegi didampingi kuasa hukum.

Dipukul dan Dibekap dengan Kantong Plastik

Alasan Pegi Setiawan Hapus Tato Karena Dimarahi Ibu, Toni RM Tegaskan Penyidik Tau (youtube/Official iNews)

Pegi juga mengaku wajahnya pernah dibekap dengan kantong plastik setelah ibu dan kuasa hukumnya datang.

"Sempat ada penyidik masukin kresek ke muka saya. Enggak lama, cuma saya enggak bisa napas. Saya berontak, mereka buka lagi," katanya.

Baca juga: Didesak Muncul Usai Pegi Bebas, Iptu Rudiana Sampaikan Pesan Khusus Minta Perjuangkan Anaknya

Selain itu, Pegi juga mengaku mendapat intimidasi verbal dari polisi, memaksanya mengaku telah membunuh Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Intimidasi tersebut menyebabkan Pegi tidak bisa tidur selama dua malam.

"Dua malam enggak tidur. Selama dua malam mental saya jatuh," ungkapnya.

Polda Jabar Minta Maaf

Sementara pihak Polda Jawa Barat meminta maaf kepada Pegi Setiawan usai hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon.

Hal ini disampaikan oleh pengacara Pegi Setiawan, Sugianti Iriani.

Selain minta maaf, Sugianti menuturkan Polda Jabar juga mengakui bahwa Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Kalau ke kami tim kuasa hukum pada saat selesai persidangan, penyidik mengatakan dan langsung datang 'kami minta maaf, karena ini salah tangkap'," katanya dalam program Si Paling Kontroversi yang ditayangkan di YouTube Metro TV seperti dikutip pada Kamis (11/7/2024). Dikutip dari Tribunnews.com

Sugianti pun menegaskan gugatan sidang praperadilan yang dilayangkan pihaknya serta merta untuk menguji apakah penyelidikan oleh Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan dilakukan sesuai aturan.

Ia menambahkan tidak ada keinginan pihaknya untuk memusuhi Polda Jabar buntut penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.

"Kita dari awal tidak bermusuhan dengan pihak Polda (Jabar), hanya ingin mengungkap kebenaran dan penyidik itu dimanapun maupun di Polda Jabar atau Polda lain untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur," terangnya.

"Jadi, tidak boleh kesewenang-wenangan itu dilakukan. Cuma itu saja, kita ingin menguak kebenaran," jelas Sugianti.

Pegi Dinyatakan Bebas

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung pun mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Tampak para kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan hadir menantikan hasil putusan sidang.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, dilansir dari Youtube Kompas TV, Senin (8/7/2024).

Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

"Maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara," ujarnya.

Adapun tiga poin putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.

“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.

Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.

Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.

“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkini