Pegi Setiawan Bebas

'Allah yang Balas', Doa Pegi Setiawan untuk Hakim Eman Sulaeman Bebaskan dari Tersangka Kasus Vina

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya Toni RM. Pegi Setiawan berdoa untuk Hakim Eman Sulaeman yang diklaimnya jujur memutuskan dirinya bebas dari tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Usai bebas jadi tersangka kasus Vina Cirebon lewat putusan sidang praperadilan, Pegi Setiawan memberikan kesannya terhadap hakim Eman Sulaeman.

Pegi Setiawan mengucapkan terima kasih dengan hakim Eman Sulaeman yang sudah bijak, tak dipengaruhi pihak manapun soal fakta dirinya tak terkait pembunuhan Vina Cirebon.

"Terutama untuk Pak Hakim Eman Sulaeman, saya sangat mengucapkan terima kasih banyak dan keluarga," ucap Pegi dari Youtube Cumicumi dikutip dari Tribunnews, Rabu (10/7/2024) kemarin.

Bahkan Pegi Setiawan memuji kejujuran Hakim Eman Sulaeman dalam kasusnya.

Ia yakin jika masih banyak hakim di Indonesia seperti Hakim Eman.

Sebab, kejujuran hakim Eman, lanjut dia, membuat orang yang benar akan tetap benar.

"Semoga orang yang baik seperti bapak (Eman), orang yang jujur seperti bapak itu pasti ada dan banyak untuk menegakkan keadilan di Indonesia ini. Supaya keadilan bisa tetap ditegakkan. Orang yang salah bisa tetap salah dan benar bisa tetap benar. Saya mengucapkan terima kasih banyak dan keluarga Pokoknya saya tidak bisa mengungkapkan dengan kata-kata. Semoga Allah SWT yang balas," katanya.

Sebelumnya, Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, dilansir dari Kompas.com, Senin (8/7/2024).

Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

"Maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara," ujarnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.

Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.

Halaman
1234

Berita Terkini