TRIBUNSUMSEL.COM - Para terpidana kasus Vina Cirebon mengaku senang dan puas Pegi Setiawan bebas, setelah hakim Tunggal, Eman Sulaeman memutuskan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Salah satu terpidana, Hadi mengaku senang dan puas dengan hasil putusan hakim tunggal tersebut.
Ia pun berharap keadilan untuknya juga bisa segera terungkap.
"Senang dan puas, karena saya juga tidak merasa melakukan perbuatan itu, saya juga harap bisa memberikan keadilan itu terungkap," kata Hadi lewat Youtube tvOne Official, Rabu (20/7/2024).
Selain Hadi, Rivaldy alias Ucil juga turut berbahagia dengan putusan sidang.
Ucil juga berharap keadilan di Indonesia dapat diungkap seadil-adilnya.
"Harapan saya untuk Praperadilan Pegi Setiawan, saya ikut bahagia dan senang. Semoga ke depannya keadilan di Indonesia di negara kita tercinta ini dapat diungkap seadil-adilnya," kata Ucil sambil menahan tangis.
Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Mahfud MD Sentil soal Jahatnya Menghukum Orang yang Tak Bersalah
Sementara, terpidana lain menegaskan bahwa mereka tidak pernah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 lalu.
"Saya merasa bahagia dengan putusan Pegi, saya tidak merasa membunuh, seluruh rakyat Indonesia tolong bantuannya," kata terpidana Lain.
"Saya juga turut bahagia karena saya juga bukan pelaku pembunuhan ini, semoga segera terungkap sebenar-benarnya," sambungnya.
Sementara, hal senada diungkapkan perwakilan pengacara dari Peradi. Ditegaskan bahwa para terpidana juga merasa tak pernah melakukan pembunuhan.
"Mereka ini semua terpidana menyampaikan, sampai kapanpun mereka tidak merasa membunuh, mereka memohon dan meminta dibebaskan," ujar pengacara Peradi.
Baca juga: Eks Kapolda Jabar Desak Propam Polri Periksa Ulang Iptu Rudiana usai Pegi Setiawan Bebas Kasus Vina
Kendati begitu, ke depannya mereka berharap bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) dan bebas dari hukuman seumur hidup.
Sebelumnya, permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat