Pegi Setiawan Bebas

Momen Kepulangan Pegi Setiawan ke Cirebon Diwarnai dengan Pencopetan, Adik Pegi jadi Korban

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diduga copet yang melakukan aksinya saat kedatangan Pegi Setiawan ke desanya di Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon pada Selasa (9/7/2024). Salah satu korbannya adalah adik Pegi sendiri

TRIBUNSUMSEL.COM - Kedatangan Pegi Setiawan ke desanya di Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon pada Selasa (9/7/2024) diwarnai aksi pencopetan.

Yang menjadi korban adalah adik Pegi Setiawan, Ameliana dan wartawan.

Aksi pencopetan itu terjadi saat warga yang antusias menyambut kedatangan Pegi Setiawan.

Copet mencuri handphone hingga dompet.

Salah satu korban, seorang jurnalis bernama Candra, menceritakan pengalamannya.

Yang bersangkutan kehilangan sebuah ponsel saat tengah melakukan live report.

"Hp yang diambil itu yang utama, jadi tadi kerja tuh pake hp yang kosongan ini, yang gak ada kartunya gak ada apanya, cuman buat ambil gambar," ujar Candra, seorang jurnalis B-Universe, Selasa (9/7/2024). Dikutip dari Tribunjabar.id

Candra mengatakan, aksi pencopetan itu terjadi di dalam rumah Pegi, saat ia tengah live bersama Pegi Setiawan.

"Hp ini hotspot ke hp satunya (yang hilang), hp itu ada di dalam tas, ketutup tasnya, pas keluar (dari dalam rumah Pegi) tas saya sudah kebuka," katanya.

Candra menjelaskan, kondisi didalam rumah Pegi dipenuhi oleh warga yang ingin melihat sosok dari Pegi Setiawan.

"Di dalam itu berdesak-desakan juga, posisi saya lagi live itu, tahu ilang pas lihat gambar kok tiba-tiba ngefreez gambarnya, lihat sinyal ko jadi drop, tahunya sudah gak ada hp yang dipake hotspotnya," jelasnya.

Baca juga: Kejagung Ungkap Dua Kesalahan Fatal Polda Jabar Buat Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon

Korban lain, Ameliana, adik Pegi Setiawan, juga mengalami hal serupa.

"Tadi tuh pas kami rombongan turun dari mobil tuh ramai banget, gak kerasa kalau tas itu sudah ada yang mengambil," kata Ameliana.

Suasana Kediaman Pegi saat Warga Kampung Kepongpongan Cirebon Antusias Sambut Kepulangan Pegi Setiawan, Sudah Nantikan Sejak Lama (Tribun Jabar/Eki Yulianto)

Setelah menyadari ada yang tidak beres, Ameliana mendapat informasi dari seseorang di belakangnya.

"Setelah itu, saya tahunya kalau ada dari belakang yang ngomong ngasih tahu kalau tas saya kebuka."

"Pas saya kebuka, benar terus ada orang yang gak kenal orangnya," ujarnya.

Baca juga: Kisah Masa Kecil Elman Sulaeman Hakim yang Bebaskan Pegi di Praperadilan, Saat SD Berjualan Sabun

Ameliana menambahkan bahwa ia segera menyadari dompetnya telah hilang.

"Saya sudah feeling kalau dompetnya ilang nih, pas tasnya ke depankan, nyampe rumah saya cek benar dompetnya ilang. Yang hilang dompet aja sama uangnya sudah gak ada," ucap Ameliana.

Sebagai adik dari Pegi Setiawan, Ameliana mengungkapkan harapannya agar pelaku yang sudah ditangkap dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.

"Ya harapannya, pelaku yang sudah ketangkap dihukum sih biar kapok," jelas dia.

Momen yang seharusnya menjadi penuh suka cita bagi Pegi Setiawan dan keluarganya, serta masyarakat Desa Kepongpongan, menjadi sedikit tercoreng oleh insiden pencopetan ini.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam kerumunan besar.

Sementara informasi yang diterima, pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan kini dalam proses penyelidikan.

Pelaku diketahui berinisial SP, warga Kota Cirebon.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Bandung pun mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Tampak para kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan hadir menantikan hasil putusan sidang.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, dilansir dari Youtube Kompas TV, Senin (8/7/2024).

Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

"Maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara," ujarnya.

Adapun tiga poin putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.

“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.

Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.

Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.

“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.

Cerita Pegi Saat Dipenjara

Setelah bebas, Pegi Setiawan memberikan pengakuan saat dirinya masih di dalam penjara.

Ternyata selama di dalam penjara, Pegi mengaku telah mendapatkan perlakuan tak menyenangkan sejak penahanan pertama.

Adapun perlakuan buruk itu diterimanya dari pihak berwajib.

Berawal saat dirinya ditangkap pada 21 Mei 2024 seusai waktu maghrib, di Bandung.

"Tiba-tiba saat saya di sekolah anak bos saya ada yang moto-moto (memotret) saya, ada dua orang, tapi saya tidak menghiraukan," ujarnya mengutip YouTube Kompas TV.

Kemudian saat kembali ke rumah majikannya, beberapa saat kemudian digerebek, ditangkap oleh banyak orang.

Saat penangkapan tersebut, Pegi disebut telah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Saat penangkapan Pegi mengakui tidak mendapatkan pemukulan ataupun penyiksaan.

Lantas saat di Polda Jabar dirinya mendapatkan perlakuan tak baik dari diduga penyidik yakni mendapatkan ancaman hingga pemukulan.

"Semacam kata-kata kasar banyak sekali ancaman-ancaman, selain itu saya dipukul di bagian mata sini (menunjuk ke pelipis kiri)," ujar Pegi.

Saat ditanya siapa yang memukulnya, Pegi menjawab sosok 'Penguasa Gedung' diduga oknum polisi, bukan tahanan tapi penyidik.

"Mereka bilang saya itu pembunuh mereka bilang saya tidak punya hati nurani, kemudian langsung memukul saya," lanjutnya.

Pegi pun saat itu tidak menjawab dan diam saja karena merasa tidak membunuh Vina dan Eky.

Pegi juga mengakui tidak bisa tidur hingga sampai 2 malam.

Selain itu dirinya juga mengakui mendapatkan perlakuan buruk lainnya, yakni usai dikunjungi oleh tim kuasa hukum serta keluarganya.

Yakni kepalanya sempat ditutup plastik oleh diduga penyidik Polri.

"Ada itu sempat dari penyidik itu yang memasukkan kresek ke muka saya tapi nggak lama, tapi saya nggak bisa nafas itu saya bisa berontak, kemudian mereka buka lagi, namun tidak melakukan kekerasan," lanjutnya.

Disisi lain, Pegi juga menyampaikan ada hal baik yang dikerjakan bersama dengan para tahanan lain, termasuk beribadah.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini