Pegi Setiawan Bebas

Kejagung Ungkap Dua Kesalahan Fatal Polda Jabar Buat Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon

Kesalahan fatal Polda Jawa barat (Jabar) dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Eky diungkap Kepala Pusat Penerangan (Ka

Editor: Moch Krisna
Tribunnews
Pegi Setiawan Saat Memberikan Keterangan Ke Awak Media Usai Bebas dari Tahanan Polda Jabar 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kesalahan fatal Polda Jawa barat (Jabar) dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Eky diungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Harli Siregar mengungkap ada prosedural yang tak dipenuhi Polda Jabar dalam penanganan kasus Vina Cirebon ini.

Tak terpenuhinya syarat prosedural itulah yang dinilai menjadi alasan Hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka pada Pegi tidak sah.

"Saya kira cukup jelas, bahwa ada mekanisme, ada beberapa prosedural yang tidak terpenuhi dalam proses penanganan perkara ini."

"Sehingga hakim berpendapat dan memutuskan penetapan tersangka pada yang bersangkutan tidak sah," kata Harli dilansir Tribunnews, Selasa (9/7/2024).

Prosedur pertama yakni Polda Jabar tak melakukan pemanggilan pada Pegi.

Curhat Pegi Setiawan Sempat Disiksa Saat Jadi Tersangka Kasus Vina, Akui Berhenti Setelah Ramai
Curhat Pegi Setiawan Sempat Disiksa Saat Jadi Tersangka Kasus Vina, Akui Berhenti Setelah Ramai (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Polda Jabar justru langsung menyatakan Pegi sebagai buron yang selama ini ada dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina Cirebon.

Kedua, usai ditangkap Pegi tak diperiksa sebagai saksi terlebih dulu.

Melainkan langsung ditetapkan sebagai tersangka, bahkan disebut sebagai otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Padahal dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), seseorang sebelumnya harus diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu.

Baru setelahnya bisa menjadi tersangka jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Padahal, menurut keputusan MK, bahwa terhadap itu harus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dulu."

"Kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap yang bersangkutan, maka diperiksa sebagai tersangka," ujar Harli.

Prosedur yang tak terpenuhi itu rupanya yang membuat jaksa, dalam hal ini penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sempat mengembalikan berkas perkara kepada tim penyidik Polda Jawa Barat.

"Berkas perkara sudah di penyidik, karena beberapa waktu lalu kita sudah memberikan beberapa petunjuk P19," kata Harli.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved