Pegi Setiawan Bebas

Eks Kapolda Jabar Desak Propam Polri Periksa Ulang Iptu Rudiana usai Pegi Setiawan Bebas Kasus Vina

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iptu Rudiana, ayah Eky. Sosoknya disorot usai Pegi Setiawan bebas dari tersangka kasus kematian anaknya bersama Vina di Cirebon. Eks Kapolda Jabar bahkan mendesak Propam memeriksa ulang Iptu Rudiana

TRIBUNSUMSEL.COM - Eks Kapolda Jabar periode 2016-2017, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan mendesak Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri untuk memeriksa ulang Iptu Rudiana pasca bebasnya Pegi Setiawan dari tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Anton menjelaskan, hal itu perlu dilakukan karena putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan menunjukkan adanya kesalahan dalam proses penyidikan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Ya (perlu Iptu Rudiana diperiksa lagi). Saya kira ini putusan hukum yang final dan baru dibuka mata institusi kepolisian ada kekeliruan dalam proses penyidikan ini, harus mau tidak mau dan ini tidak terulang lagi," katanya dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (10/7/2024).

Lebih lanjut, Anton mengatakan putusan praperadilan Pegi ini harus menjadi cambuk bagi penyidik di Polda Jabar untuk bekerja lebih hati-hati lagi.

Sementara, Anton juga menganggap perlunya ada audit terkait penyidikan kasus ini dengan melibatkan pihak eksternal seperti dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Anton menegaskan hal ini perlu dilakukan demi menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya Polda Jabar.

"Mungkin nanti (penyidikan) dilibatkan juga komponen-komponen juga dari LSM termasuk Kompolnas dan harus dikawal dengan serius," kata Anton.

"Lalu, dengan keseriusan semua pihak sehingga kita pun juga bisa meluruskan penyidikan ini dan sesuai dengan yang diharapkan," sambungnya.

Baca juga: Momen Kepulangan Pegi Setiawan ke Cirebon Diwarnai dengan Pencopetan, Adik Pegi jadi Korban

Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Sebelumnya diketahui, Iptu Rudiana sudah diperiksa oleh Itwasum dan Propam Polri terkait kasus Vina Cirebon.

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho pada 19 Juni 2024 lalu.

Selain Iptu Rudiana, Sandi juga menyebut ada pihak lain yang turut diperiksa.

"Terkait dengan semua yang terkait kasus ini, baik itu penyidik awal, laka lantas, ada yang menangani di TKP awal, ada Iptu Rudiana sebagai ayah korban sudah diperiksa oleh Propam dan Irwasum," ucap Sandi.

Baca juga: Kejagung Ungkap Dua Kesalahan Fatal Polda Jabar Buat Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, bakal melaporkan Iptu Rudiana, ayah Eky korban pembunuhan bersama kekasihnya Vina di Cirebon pada 2016. (Tribunnews.com)

Sandi menuturkan, berdasarkan pemeriksaan tersebut, seluruh pihak termasuk Iptu Rudiana menyatakan tidak melakukan pelanggaran.

"Sampai saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan," sambungnya.

Sandi mengatakan bahwa penyidik telah melakukan proses penyidikan dan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

Halaman
123

Berita Terkini