Pegi Setiawan Bebas

Kejagung Ungkap Dua Kesalahan Fatal Polda Jabar Buat Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan Saat Memberikan Keterangan Ke Awak Media Usai Bebas dari Tahanan Polda Jabar

Meski sudah bukan di tangan penuntut umum lagi, pihak Kejaksaan mengaku menghormati putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Putusan praperadilan ini, kata Harli, akan dijadikan pertimbangan jika tim penyidik kembali melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum pada kemudian hari.

"Jadi, sekiranya penyidik menuyerahkan kembali berkas perkara itu, maka kami akan akan mengembalikannya kepada penyidik dengan dasar ada fakta hukum yaitu putusan pengadilan atau putusan terhadap praperadilan pada Pegi Setiawan untuk dilaksanakan," katanya.

Publik Semakin Ragu Kinerja Polri

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto turut menyoroti tidak sahnya status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Adapun tidak sahnya status tersangka Pegi itu berdasarkan putusan sidang praperadilan yang dijalani di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024) kemarin.

Dengan putusan pengadilan itu, Bambang pun menilai bahwa bukan tidak mungkin kepercayaan publik akan semakin tergerus terhadap kinerja kepolisian buntut dianulirnya status tersangka Pegi.

"Artinya publik akan semakin meragukan kinerja kepolisian dan hasil kerja penyidik kepolisian ke depan," kata Bambang saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (9/7/2024).

Selain itu Bambang juga menilai, kewenangan yang besar yang dimiliki Polri seharusnya juga dibarengi dengan adanya pengawasan yang ketat serta sistem yang transparan dan akuntabel.

Pasalnya jika pengawasan ketat dan transparan tidak terjadi dalam kinerja Polri, maka bukan tidak mungkin akan terjadi abuse of power dalam pelaksanaannya.

"Resikonya mereka bisa abuse of power dalam penetapan seseorang sebagai tersangka," jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan Bambang, bahwa dalam persoalan Pegi ini setidaknya terdapat 4 pihak yang dirugikan imbas tidak profesionalnya kinerja penyidik pihak kepolisian.

Pertama, kata dia, Pegi menjadi salah satu pihak yang dirugikan lantaran ia nilai sebagai korban salah tangkap.

Kemudian kedua, rakyat yang selama ini membayar pajak juga tak luput sebagai pihak yang dirugikan oleh kinerja Polri.

"Ketiga, institusi Polri yang harus dijaga marwahnya sebagai penegak hukum yang profesional dan ke empat marwah penegakkan hukum yang terkonfirmasi dengan kasus ini rapuh," jelasnya.

Halaman
123

Berita Terkini