TRIBUNSUMSEL.COM - Pegi Setiawan mencurahkan kerinduan aktivitasnya setelah bebas menjalani masa tahanan 49 hari di sel Mapolda Jabar.
Pegi Setiawan akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah keluar dari tahanan di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, Senin (8/7/2024) pukul 21.30 WIB.
Selasa (9/7/2024) siang, Pegi rencananya akan kembali ke rumahnya di Cirebon.
Baca juga: Pegi Setiawan Ungkap Firasat Tak Enak sebelum Ditangkap saat Wudu, Difoto OTK saat Jemput Anak Bos
Pegi ingin melampiaskan kerinduannnya dengan bermain PS sepuasnya seperti sebelum ditangkap terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Apalagi bermain PS diakui Pegi adalah hobinya selama ini.
"Hobi saya main PS, sangat dirindukan di dalam (tahanan), biasanya malam misal libur kerja hari Minggu main PS. Nah pas di dalam (tahanan) itu tidak bisa, jadi itu yang paling saya rindukan di dalam (tahanan)." ujar Pegi Setiawan, dilansir dari Youtube Kompas.com.
"InsyaAllah itu (main PS) mau sepuasnya, mau melampiaskan kekangenan saya itu (main PS)," cerita Pegi.
Ketika disinggung soal rencana setelah bebas, Pegi kembali menegaskan ingin melanjutkan aktivitasnya seperti biasanya.
"InsyaAllah beraktivitas seperti sedia kala, mencari pekerjaan yang baru," lanjut Pegi.
Pegi mengaku saat ini dirinya dalam kondisi sehat dan bahagia dinyatakan bebas.
"Alhamdulillah hari ini, saya sehat, baik-baik saja, sangat bahagia," katanya.
Baca juga: Ini Kata Kapolri Terkait Pembebasan Pegi Setiawan dari Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Martabat
Dalam kesempatan itu, Pegi turut menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukungnya selama di tahanan hingga bebas dari penjara.
"Terima kasih kepada masyarakat Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Pegi Setiawan yang mengenakan kaos berwarna kuning tua itu keluar sambil memegang tasbih di tangan kanannya.
Sebelum meninggalkan Polda Jabar, Pegi pun sempat menjawab sejumlah pertanyaan wartawan.
Dalam kesempatan tersebut, Pegi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang selama ini telah mendukungnya.
Terkhusus kepada Presiden Jokowi, Prabowo dan masyarakat Indonesia.
"Terima kasih banyak kepada Pak Prabowo, warga Indonesia, dan seluruh tim kuasa hukum, juga wartawan yang selama ini sudah mendukung dan doakan saya sampai membela mati-matian," kata Pegi di Mapolda Jabar, Senin malam.
Tak lupa, Pegi pun berterima kasih pada ibundanya yang sudah mendoakannya siang malam.
Pegi mengaku ingin segera pulang beristirahat setelah dirinya dinyatakan bebas.
"Saya sangat bahagia. Netizen Indonesia juga terima kasih banyak. Semoga Allah membalas semuanya. Saya ingin pulang dan beristirahat," katanya.
Pegi mengungkap kegiatan selama berada di tahanan sejak 21 Mei 2024.
Dia mengatakan menjalani rutinitas makan, tidur, dan ibadah.
Meski tampil dengan tubuh yang lebih kurus, namun Pegi memastikan jika kondisinya sehat.
Pegi juga mengaku sangat bersyukur atas putusan gugatan prapreadilan yang dia terima.
"Allah mengabulkan semua doa-doa saya. Saya sangat bahagia. Semoga keadilan semuanya segera terungkap," tuturnya.
Baca juga: Cerita Pegi Setiawan saat Ditahan, Ngaku Pernah Dipukul, Kepala Dimasukkan Kresek hingga Susah Napas
Selain itu, Pegi juga menuturkan jika dirinya akan kembali bekerja untuk mencari nafkah.
Kuasa Hukum Pegi, Toni RM, mengatakan, Pegi kemungkinan bakal langsung ke Cirebon, tapi tergantung pada kondisinya.
Namun, dipastikan setelah dari Polda, Pegi akan dibawa ke sekretariat kuasa hukumnya di Jalan Sabang, Kota Bandung.
"Kalau siap ya pulang, tapi tentu istirahat dahulu. Rencananya akan ada syukuran di Cirebon dan warga Cirebon siap menyambutnya," katanya.
Sempat Alami Kekerasan
Setelah bebas, Pegi Setiawan memberikan pengakuan saat dirinya masih di dalam penjara.
Ternyata selama di dalam penjara, Pegi mengaku telah mendapatkan perlakuan tak menyenangkan sejak penahanan pertama.
Adapun perlakuan buruk itu diterimanya dari pihak berwajib.
Berawal saat dirinya ditangkap pada 21 Mei 2024 seusai waktu maghrib, di Bandung.
"Tiba-tiba saat saya di sekolah anak bos saya ada yang moto-moto (memotret) saya, ada dua orang, tapi saya tidak menghiraukan," ujarnya mengutip YouTube Kompas TV.
Kemudian saat kembali ke rumah majikannya, beberapa saat kemudian digerebek, ditangkap oleh banyak orang.
Saat penangkapan tersebut, Pegi disebut telah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Saat penangkapan Pegi mengakui tidak mendapatkan pemukulan ataupun penyiksaan.
Baca juga: Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan: Penetapan Tersangka Tak Sah, Hakim Minta Dibebaskan
Lantas saat di Polda Jabar dirinya mendapatkan perlakuan tak baik dari diduga penyidik yakni mendapatkan ancaman hingga pemukulan.
"Semacam kata-kata kasar banyak sekali ancaman-ancaman, selain itu saya dipukul di bagian mata sini (menunjuk ke pelipis kiri)," ujar Pegi.
Saat ditanya siapa yang memukulnya, Pegi menjawab sosok 'Penguasa Gedung' diduga oknum polisi, bukan tahanan tapi penyidik.
"Mereka bilang saya itu pembunuh mereka bilang saya tidak punya hati nurani, kemudian langsung memukul saya," lanjutnya.
Pegi pun saat itu tidak menjawab dan diam saja karena merasa tidak membunuh Vina dan Eky.
Pegi juga mengakui tidak bisa tidur hingga sampai 2 malam.
Selain itu dirinya juga mengakui mendapatkan perlakuan buruk lainnya, yakni usai dikunjungi oleh tim kuasa hukum serta keluarganya.
Yakni kepalanya sempat ditutup plastik oleh diduga penyidik Polri.
"Ada itu sempat dari penyidik itu yang memasukkan kresek ke muka saya tapi nggak lama, tapi saya nggak bisa nafas itu saya bisa berontak, kemudian mereka buka lagi, namun tidak melakukan kekerasan," lanjutnya.
Disisi lain, Pegi juga menyampaikan ada hal baik yang dikerjakan bersama dengan para tahanan lain, termasuk beribadah.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung pun mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Detik-detik putusan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah itu disampaikan Hakim Eman Sulaeman saat sidang yang digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Tampak para kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan hadir menantikan hasil putusan sidang.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, dilansir dari Youtube Kompas TV, Senin (8/7/2024).
Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.
"Maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara," ujarnya.
Adapun tiga poin putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.
“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.
“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.
Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.
Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.
“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com