Pegi Setiawan Bebas

Tangis Bahagia Ibu Usai Pegi Setiawan Bebas Tersangka Kasus Vina Cirebon, Dulu Sumpah Anak Tak Salah

Penulis: Thalia Amanda Putri
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangis Bahagia Ibu Usai Pegi Setiawan Bebas Tersangka Kasus Vina Cirebon, Dulu Sumpah Anak Tak Salah

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri


TRIBUNSUMSEL.COM - Kartini, ibu Pegi Setiawan kini menangis bahagia usai sang putra dinyatakan bebas jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon Tahun 2016.

Sebelumnya diketahui jika Kartini dulu sempat bersumpah jika anaknya tersebut tak bersalah.

"27 Agustus Pegi ada di Bandung lagi kerja sama bapaknya, ujar ibu Pegi ke Dedi Mulyadi pada 24 Mei 2024 silam dalam channel youtube KANG DEDI MULYADI, Senin (8/7/2024).

"Bisa bersaksi itu?," tanya Dedi Mulyadi.

"Bapaknya ada, adik saya aja, adiknya Pegi ada, keponakan saya aja, tetangga pun ada," jawab Kartini.

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Sayangkan Penyidik Asal-asalan Tetapkan Klien Tersangka Kasus Vina

'Terlalu Menderita Anak Saya' Kartini Ibu Pegi Usai Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Tidak Sah (youtube/KOMPASTV)

"Kerjanya bareng di Bandung, sebelum kejadian 3 bulan pun udah disana ga pulang pulang. Saksinya ada suami saya, adik saya, ada adiknya Pegi yang sekolah itu Robi, ada keponakan, tetangga yang dikapling tadi," sambungnya.

Bahkan saat itu Kartini menyanggupi untuk bersumpah jika Pegi Setiawan tak bersalah.

"Diambil atas sumpah Alquran bisa?," ucap Dedi bertanya.

"Berani," jawabnya menangis.

Kartini saat itu juga merasa sangat sedih lantaran putranya sempat berusaha kuat didepannya.

"Biarkan selama itu benar ya bu, mudah mudahan Peginya sehat," kata Dedi Mulyadi.

"Dia tenang, tapi ga tau selebihnya saya," jawab Kartini.

"Kasus ini terbuka, yang melihat banyak, semua Indonesia, semoga semua yang dilewati, ujian yang dihadapi anak ibu menghadapi kemudahan, apabila benar yang diucapkan ibu kita doakan Pegi bebas," sambung Dedi.

"Orang saya ngeluarin dari kecil sampe gede, udah gede dia ngebiayain adik adik semua eh tiba tiba kena fitnah sebegitu kejam, bagaimana hati saya ga sakit banget, sedangkan saya nyari nafkah cari makan untuk anak 4 itu," ujarnya.

Namun kini, Kartini dapat tersenyum bahagia setelah Hakim Eman Sulaeman membatalkan penetapan tersangka Pegi Setiawan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.

"Menurut Hakim, penetapan tersangka tak hanya dari bukti permulaan yang cukup adalah minimal 2 alat bukti tetapi juga harus ada pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu, hal tersebut sudah jelas dan tegas berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 16 Maret telah memberikan syarat tambahan selain itu harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu dimana dalam pertimbangannya Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa agar memenuhi Asas Kepastian Hukum yang adil sebagaimana ditetapkan dalam pasal 28D ayat 1 UUD 1945 serta memenuhi Asas dalam hukum pidana maka bukti permulaan yang cukup dalam pasal 1 angka 14 pasal 17 dan pasal 21 KUHP harus ditafsirkan sekurang kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 ayat 1 KUHP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya," kata Hakim Eman.

“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.

Mendengar putusan hakim yang membebaskan Pegi Setiawan, seketika keluarga Pegi Setiawan pun langsung melakukan sujud syukur.

Kartini ibunda Pegi Setiawan yang mengenakan kerudung warna biru langsung menangis.

Dia kemudian dipeluk oleh para kuasa hukumnya setelah Hakim Eman Sulaeman selesai membacakan keputusannya.

Bahkan Kartini juga langsung menuju ke Polda Jabar untuk menjemput sang anak yang segera keluar dari sel tahanan Mapolda Jawa Barat.

"Hari ini langsung menjemput Pegi Setiawan," kata Kartini sambil menangis ditemani anaknya Robi Iriawan dilansir dari Tribun Jakarta.

Kartini bersama tim kuasa hukum bakal langsung menjempu Pegi Setiawan yang ditahan di sel Polda Jabar.

"Langsung bawa pulang kasihan Pegi disana sudah terlalu menderita anak saya. Tidak melakukan kesalahan dipenjara. Saya bersyukur sekali," imbuhnya.

Baca juga: Mantan Wakapolri Usul Pegi Setiawan Dapat Ganti Rugi Rp100 M jika Benar jadi Korban Salah Tangkap

Adik Pegi Setiawan, Amel juga tidak dapat menahan rasa haru. Ia mengaku rindu kehadiran sang kakak.

"Kangen banget sama Aa Pegi. Bisa ketemu Aa Pegi. Terimaksih semua sudah mendukung Aa Pegi," kata Amel.

Sementara ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan mengaku sangat puas dengan putusan hakim. Ia juga berterimakasih kepada masyarakat yang telah mendukung Pegi Setiawan.

"Saya ikut menjemput," katanya.

Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan pihaknya akan langsung menjemput Pegi Setiawan di Polda Jabar pada siang ini.

"Nanti kita ketemu, kita akan persiapan menjemput Pegi Setiawan di Polda Jabar," ujarnya.


Keluarga Vina Cirebon Beraksi

Keluarga Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon turut bereaksi saat Hakim PN Jabar, Bandung putuskan Pegi Setiawan tidak sah jadi tersangka kasus kematian korban.

Hakim menetapkan tersangka Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon dinyatakan tidak sah dan diminta agar segera dibebaskan.

Adapun putusan tersebut disampaikan Hakim Eman Sulaeman saat putusan sidang yang digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Sidang putusan ini ditonton oleh keluarga Vina di Cirebon.

Detik-detik suasana sidang praperadailan Pegi Setiawan riuh setelah Hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon (Youtube Kompas TV)

Mereka menggelar acara nonton bareng (nobar) di rumahnya di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

Kegiatan nobar ini dihadiri oleh kedua orang tua Vina dan kerabat dekat.

Acara tersebut juga didampingi oleh kuasa hukum keluarga Vina yang memberikan penjelasan terkait proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami sangat berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini."

"Kami percaya pada proses hukum yang ada dan berharap keputusan hari ini akan membawa kejelasan,” ujar Wasnadi Otong, ayah Vina, saat ditemui di lokasi, Senin (8/7/2024) dilansir dari Tribunjabar.com.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia menyampaikan, bahwa kegiatan nobar ini bertujuan untuk memberikan dukungan moril kepada keluarga korban serta menunjukkan bahwa mereka terus mengikuti perkembangan kasus dengan seksama.

“Kegiatan ini adalah bentuk solidaritas dan dukungan kepada keluarga Vina."

"Kami ingin memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai korban tetap diperhatikan dan proses hukum berjalan dengan transparan,” ucap Reza.

Baca juga: Ini Kata Polda Jabar Soal Ganti Rugi ke Pegi Setiawan Diduga jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina

Keluarga Vina berharap putusan ini akan membawa keadilan bagi mereka dan mengungkap kebenaran di balik kasus pembunuhan yang menewaskan Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu.

Kegiatan nobar ini berlangsung dengan khidmat, diwarnai dengan harapan dan doa dari para hadirin.

Mereka berharap keputusan yang diambil oleh hakim dapat membawa keadilan dan ketenangan bagi keluarga korban.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkini