"Nanti kita ketemu, kita akan persiapan menjemput Pegi Setiawan di Polda Jabar," ujarnya.
Keluarga Vina Cirebon Beraksi
Keluarga Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon turut bereaksi saat Hakim PN Jabar, Bandung putuskan Pegi Setiawan tidak sah jadi tersangka kasus kematian korban.
Hakim menetapkan tersangka Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon dinyatakan tidak sah dan diminta agar segera dibebaskan.
Adapun putusan tersebut disampaikan Hakim Eman Sulaeman saat putusan sidang yang digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Sidang putusan ini ditonton oleh keluarga Vina di Cirebon.
Mereka menggelar acara nonton bareng (nobar) di rumahnya di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Kegiatan nobar ini dihadiri oleh kedua orang tua Vina dan kerabat dekat.
Acara tersebut juga didampingi oleh kuasa hukum keluarga Vina yang memberikan penjelasan terkait proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami sangat berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini."
"Kami percaya pada proses hukum yang ada dan berharap keputusan hari ini akan membawa kejelasan,” ujar Wasnadi Otong, ayah Vina, saat ditemui di lokasi, Senin (8/7/2024) dilansir dari Tribunjabar.com.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia menyampaikan, bahwa kegiatan nobar ini bertujuan untuk memberikan dukungan moril kepada keluarga korban serta menunjukkan bahwa mereka terus mengikuti perkembangan kasus dengan seksama.
“Kegiatan ini adalah bentuk solidaritas dan dukungan kepada keluarga Vina."
"Kami ingin memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai korban tetap diperhatikan dan proses hukum berjalan dengan transparan,” ucap Reza.
Baca juga: Ini Kata Polda Jabar Soal Ganti Rugi ke Pegi Setiawan Diduga jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina
Keluarga Vina berharap putusan ini akan membawa keadilan bagi mereka dan mengungkap kebenaran di balik kasus pembunuhan yang menewaskan Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu.
Kegiatan nobar ini berlangsung dengan khidmat, diwarnai dengan harapan dan doa dari para hadirin.
Mereka berharap keputusan yang diambil oleh hakim dapat membawa keadilan dan ketenangan bagi keluarga korban.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News