Eman Sulaeman juga pernah menjabat sebagai Ketua di Pengadilan Tinggi Kupang hingga Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Riwayat Jabatan :
- Pengadilan Negeri Bandung sebagai Hakim (2021-sekarang)
- Pengadilan Negeri Wonosari sebagai Ketua (2019-2020)
- Pengadilan Negeri Rote Ndao, Kupang sebagai Ketua (2017-2018)
- Pengadilan Agama Indramayu sebagai Hakim (2018)
- Pengadilan Negeri Sumber sebagai Hakim (2016)
- Pengadilan Agama Sumedang sebagai Hakim (2009)
Diklat : Mahkamah Agung RI, Teknis Yustisial
Batalkan Pegi Setiawan Tersangka Karena Tak Sah
Sebelumnya, Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, dilansir dari Kompas.com, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Ini Kata Polda Jabar Soal Ganti Rugi ke Pegi Setiawan Diduga jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina
Baca juga: Tak Tahannya Adik Pegi Setiawan Bertemu Sang Kakak Keluar Penjara usai Bebas dari Kasus Vina
Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.
"Maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara," ujarnya.